Anies Rubah 22 Nama Jalan, Warga Jakarta Harus Bikin KTP Dan KK Baru!

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di DKI Jakarta, imbasnya, para warga harus membuat ulang e-KTP dan KK sesuai nama baru jalan tempat tinggalnya.

Anies Rubah 22 Nama Jalan, Warga Jakarta Harus Bikin KTP Dan KK Baru!
Anies Rubah 22 Nama Jalan, Warga Jakarta Harus Bikin KTP Dan KK Baru! Gambar : ANTARA FOTO

BaperaNews - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di DKI Jakarta, imbasnya, para warga harus membuat ulang e-KTP dan Kartu Keluarga sesuai nama baru jalan tempat tinggalnya. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif mengatakan perubahan data wilayah berhubungan langsung dengan perubahan administrasi kependudukan.

“Contoh seperti DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat baru, KTP buat baru, kartu identitas anak dibuat yang baru” ujar Anies Baswedan hari Jumat 24 Juni 2022.

Anies Baswedan menyebut warga wajib datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengurus perubahan KTP dan KK. Namun warga tidak perlu bawa surat pengantar dari RT dan RW atau merekam ulang e-KTP. “Datang saja ke Dukcapil, beritahu, Pak saya dulu alamatnya disini, nanti dicetakkan e-KTP dengan alamat yang baru, begitu juga dengan KK dan untuk KIA anak-anaknya” terangnya.

Selain mengubah data di e-KTP, KK, dan KIA anak, warga juga harus mengubah data di STNK kendaraannya. Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim menyebut warga harus mengeluarkan biaya lagi untuk urusan tersebut. “Untuk STNK, harus diganti materialnya, otomatis PBPN (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga harus dibayar lagi” tutur Anies Baswedan hari Jumat.

Baca Juga : Wajib Baca! Beli Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu Bisa Pakai PeduliLindungi, Simak Cara Lengkapnya!

Namun untuk layanan regident kendaraan bermotor dan perubahan BPKB tidak membayar sebab tidak perlu mengganti materialnya. “Cukup berikan catatan pada kepolisian di lembar yang tersedia di material BPKB” jelasnya.

Taslim memastikan jajarannya akan melayani warga untuk melakukan perubahan data seperti STNK dan BPKB, dengan syarat data di e-KTP sudah diubah dan diperbarui terlebih dahulu. “Kita atau Polri ada di regulator akhir, sehingga prosesnya ikut administrasi sebelumnya, dalam hal ini ialah dokumen KTP, jika KTP nya sudah diubah, baru bisa kita layani perubahan di dokumen kendaraan” tutupnya.

Sebelumnya Anies Baswedan mengubah 22 nama jalan di DKI Jakarta menjelang ulang tahun Jakarta yang ke-495. Sejumlah nama jalan diganti dengan nama tokoh Betawi, diantaranya Jl Bambu Apus menjadi Jl Mpok Nori, Jl Pondok Gede menjadi Jl H Bokir Bin Dji’un, dan sebagainya.

Menurut Anies Baswedan, perubahan sejumlah nama jalan menjadi nama tokoh Betawi ialah bentuk penghormatan atas sumbangsih mereka di masa hidupnya, Anies juga menyampaikan bahwa para tokoh tersebut punya peran masing-masing dalam kehidupan masyarakat Betawi, bahkan kehidupan bangsa Indonesia.