Pegawai Bank BUMN Di Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bobol Deposit 45 Miliar

Usai bobol deposit Rp 45 Miliar, Pegawai Bank BUMN dijadikan tersangka

Pegawai Bank BUMN Di Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Bobol Deposit 45 Miliar
Gambar : nasional.sindonews.com

BaperaNews - Seorang pegawai bank BUMN di Makassar ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan pembobolan dana deposito yang disetorkan oleh seorang nasabah ke bank pelat merah tersebut. 

Bahkan, salah satu korban dinyatakan merugi hingga Rp 45 miliar. Dalam kasus ini, korban merugi setelah mengalami pemalsuan bilyet giro. Diketahui, terdapat 3 orang yang dinyatakan sebagai korban yang mengalami kerugian hingga puluhan miliar.

Pada hari Senin (13/09/2021) kemarin, Brigjen Helmy Santika selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berkata bahwa sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka atas nama MBS. Tersangka merupakan seorang pegawai BNI Makassar.

Helmy melanjutkan bahwa polisi telah menetapkan 2 tersangka lain dalam pengembangan penyidikan lanjutan ini. Selain itu, sudah ada satu berkas penyidikan yang rampung dan diserahkan dalam pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan.

Helmy menyampaikan bahwa penyidikan itu dilakukan setelah pihak BNI melaporkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana ikut ke polisi dengan register Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nasabah deposito atas nama IMB mengalami kerugian hingga Rp 45 Miliar akibat perbuatan MBS. Dana tersebut diketahui berasal dari dana deposito seluruhnya sejumlah Rp70 miliar dan sudah dibayarkan Rp25 miliar.

Selain itu, nasabah lain yang berinisial H juga mengalami kerugian sebesar Rp16,5 miliar berasal dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar dan sudah dibayar Rp3,5 miliar. 

Terakhir, yaitu nasabah yang berinisial R dan A yang mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar.

Helmy menjelaskan bahwa pihak Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang saksi dan 2 ahli perbankan dan pidana.

Diketahui, tersangka MBS ini memulai aksinya sudah dari bulan Juli tahun 2019 lalu.

MBS menawarkan deposito ke nasabah RJ dan AN dengan bunga 8,25 persen, serta bonus-bonus lain. Setelah itu, penawaran yang sama ia juga berikan kepada nasabah yang berinisial HN dan IMB pada tahun berikutnya.

Helmy menyampaikan bahwa MBS memulai aksinya dengan cara dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang makassar atas nama para deposan.

Kemudian, slip penerimaan diserahkan oleh tersangka kepada para nasabah untuk ditandatangani dan akan dipindahkan ke rekening deposito. Tetapi, ia dengan rekan bisnis lainnya menarik dana para deposan itu secara bersamaan untuk disetorkan ke rekening yang sudah dibuatnya.

Penyidik menduga beberapa rekening yang dibuat oleh tersangka pun merupakan rekening fiktif.

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atas perbuatan yang telah ia lakukan.