Alasan Kenapa Pemprov DKI Jakarta Batal Pisah Tempat Duduk Laki-Laki Dan Wanita Di Angkot
Pihak pemprov DKI Jakarta membatalkan adanya peraturan pemisahan tempat duduk laki-laki dan wanita, karena jika dibisah akan semakin terbatas
BaperaNews - Ahmad Riza Patria (Wakil Gubernur DKI Jakarta) menjelaskan bahwa pihak pemprov membatalkan adanya peraturan baru terkait dengan pemisahan tempat duduk di angkot antara penumpang laki-laki dan penumpang wanita.
Menurutnya, setelah mendapat beberapa masukan dari beberapa pihak, sebagian besar penumpang angkutan umum adalah wanita.
“Jadi kalau saja tempat duduknya dipisahkan yang mana laki-laki di tempatkan di sebelah kanan dan wanita di tempatkan di sebelah kiri, nanti para wanita kasihan, karena tempatnya menjadi semakin terbatas. Sedangkan jumlah penumpang wanita dianggap lebih banyak. Itulah yang menjadi pertimbangan utama mengapa kebijakan baru tersebut dibatalkan,” ujar Riza Patria (Wakil Gubernur DKI Jakarta) di Tebet, Jakarta Selatan (13/7).
Meskipun demikian, Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta akan memastikan kepada pihaknya akan melakukan berbagai tindakan yang bisa digunakan untuk pencegahan lebih lanjut terkait dengan maraknya kasus pelecehan seksual di dalam angkot seperti halnya menyiapkan pos SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak).
Penyiapan pos SAPA, diharapkan bisa digunakan oleh para penumpang wanita, anak-anak atau bahkan sopir agar bisa lebih leluasa untuk melapor.
Baca Juga : Draf Final RKUHP : Ajak Orang Jadi Atheis, 2 Tahun Penjara
Korban pelecehan seksual di dalam angkot, juga bisa langsung menghubungi call center yang sudah disediakan oleh pemprov DKI Jakarta di nomor 112 atau bisa juga di nomor 081317617622.
“Kami juga akan terus bekerja keras dengan melakukan sejumlah pelatihan bagi para sopir. Nantinya akan kami bekali dengan CCTV ke depannya. Selama ini, di Trans kan sudah ada, nanti untuk angkutan umum (angkot) sendiri akan dikaji dan dipertimbangkan lebih lanjut hingga diupayakan pengadaannya,” jelas Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Seperti yang kita ketahui bersama, sebelumnya pihak pemprov DKI Jakarta memang merencanakan untuk menerapkan kebijakan baru dengan pemisahan tempat duduk penumpang angkot berdasarkan jenis kelamin. Hal tersebut sempat akan dilakukan, karena kasus pelecehan seksual yang terjadi kian makin marak dan viral di masyarakat ibukota.
Kondisi itu tentu membuat masyarakat menjadi resah hingga enggan menggunakan moda transportasi angkutan umum atau angkot.