Bripda Randy Belum Dipecat Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Aborsi Paksa Novia Widyasari
Bripda Randy Bagus Sasongko yang merupakan tersangka atas kasus pemaksaan aborsi terhadap mantan kekasihnya Novia Widyasari dikabarkan belum dipecat dari satuan Polri.
BaperaNews - Bripda Randy Bagus Sasongko yang merupakan tersangka atas kasus pemaksaan aborsi terhadap mahasiswi yang juga mantan kekasihnya Novia Widyasari dikabarkan belum dipecat dari satuan Polri.
Status Bripda Randy yang masih menjadi anggota aktif Polri inipun membuat Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari mendesak Polda Jatim untuk memberikan pernyataan yang benar.
"Tim Advokasi meminta agar Polda Jatim memberikan pernyataan yang benar terkait pemberhentian tidak dengan hormat Bripda Randy," kata Kuasa Hukum Keluarga Novia Widyasari, Jauhar Kurniawan dari LBH Surabaya, Rabu (26/1).
Jauhar menjelaskan beberapa waktu lalu beredar pernyataan petinggi Polri mengklaim bahwa Bripda Randy telah diberhentikan secara tidak hormat. Namun, pada kenyataannya tersangka masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
"Ini artinya Bripda Randy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan belum diberhentikan," sambungnya
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa sidang kode etik untuk Bripda Randy akan akan segera dilakukan. Saat ini pihaknya masih melakukan proses pemberkasaan untuk kasus tersebut.
“Belum (dilakukan sidang kode etik). Propam sedang proses pemberkasaan.” Ujar Gatot.
Gatot menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi terkait waktu sidang tersebut. Rencananya sidang kode etik tersebut akan digelar pada pekan ini.
"Mau dilaksanakan sidang (kode etik), tapi masih menunggu konfirmasi. Yang jelas dalam waktu dekat ini, minggu ini," ungkap Gatot.
Baca Juga: 120 Siswa Ditemukan Positif Covid-19 di Jakarta, 90 Sekolah Ditutup Sementara
Dalam gelar sidang nantinya, Gatot menyampaikan pihaknya pun akan berencana mendatangkan orang tua dari korban. Namun, Gatot belum bisa memastikan apakah ibu korban datang sebagai saksi atau bukan.
"Apakah beliau dihadirkan sebagai saksi oleh tim penyidik propam, nanti lihat situasinya," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Novia Widyasari merupakan seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di dekat pusaran ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis 2 Desember 2021.
Novia Widyasari menghembuskan nafas terakhirnya usai menenggak racun. Meninggalnya Novia Widyasari diduga bunuh diri akibat depresi usai diperkosa dan dipaksa menggugurkan kandungannya oleh kekasihnya Bripda Randy pada kala itu.
Atas perbuatannya, Polda Jatim pun menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka dan dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Pastikan Pemilihan Maruli Jadi Pangkostrad Profesional