Update! Fakta Dibalik Pencabulan Belasan Santri Oleh Pimpinan Ponpes Di Bandung

Bikin geger, Pimpinan Ponpes Cabuli 14 Santriwati Hingga Hamil, 4 korbannya hamil dan melahirkan total 9 bayi. Berikut fakta lengkap dibalik Pencabulan Guru Pesantren tersebut !

Update! Fakta Dibalik Pencabulan Belasan Santri Oleh Pimpinan Ponpes Di Bandung
Ilustrasi fakta dibalik pencabulan santiwati oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes). Gambar : Unsplash

BaperaNews - Dunia pendidikan kembali digegerkan oleh tindakan pengajar yang menyalahi norma kesusilaan dengan menghamili belasan santriwati. Kabar tidak mengenakkan ini datang dari Bandung tepatnya dari Pondok Pesantren Tahfiz Al Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung. Yang mengejutkannya lagi adalah perilaku biadab tersebut dilakukan oleh pemimpin pondok pesantren sendiri.

Terdakwa pemerkosaan tersebut bernama Herry Wirawan yang kerap disapa Heri bin Dede. Kini Herry Wirawan sudah berhasil diringkus dan diamankan oleh pihak Kepolisian. Heri bin Dede harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung.

Perbuatan biadabnya itu, ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2016. Total santriwati yang dicabuli oleh Heri bin Dede ini sudah mencapai 14 korban. Dimana 4 korbannya sampai hamil dan melahirkan dengan total 9 bayi. 1 korban diantaranya sudah melahirkan lebih dari 1 bayi.

“Aksi bejatnya itu dilakukan di sejumlah lokasi diantaranya seperti pondok pesantren, hotel hingga apartemen,” kata Riyono (Plt Pidana Umum Kejati Jabar) dilansir dari CNN Indonesia.

Heri bin Dede merupakan orang tertutup di lingkungannya. Dia tak pernah bersosialisasi dengan masyarakat di sekitar tempat tinggalnya. Terlebih lagi saat mulai bergeming kasus covid 19 hingga saat ini.

Pria bejat berusia 36 tahun itu dikenai pasal berlapis diantaranya Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya itu, Heri bin Dede terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasusnya kini sedang ditangani oleh Pengadilan kelas 1 A khusus Bandung. Pihak pengadilan sedang menggelar sidang perihal kasus pemerkosaan tersebut.

Dari kejadian yang kini sedang viral, Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat) turut memberikan tanggapannya terkait masalah tersebut.

“Saya harap pelaku yang biadap dan tak mempunyai moral tersebut bisa mendapatkan hukuman seberat – beratnya dengan pasal sebanyak – banyaknya agar pelaku bisa jera,” kata Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat) melalui postingan di akun instagramnya.

Tidak sepantasnya, seorang tenaga pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, malah menodai lingkungan pendidikan dan agama islam dengan perilaku biadab dan tak bermoral.