BaperaNews - Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pangandaran mengalami nasib tidak mengenakkan setelah baru saja dilantik.
Ia langsung dipecat dari jabatannya karena sebuah tindakan kontroversial yang dilakukannya, yaitu berpose 2 jari seraya menyebut nama capres nomor 2, Prabowo.
Video yang menampilkan aksi kontroversial tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen.
Dalam video yang beredar luas, seorang anggota KPPS wanita terlihat duduk di sebuah aula pertemuan, diduga dalam kegiatan Bimtek anggota KPPS. Wanita tersebut, yang mengenakan jilbab hitam dan kemeja batik, berada diapit dua teman wanitanya.
Ketika diajak berbincang oleh seorang anggota PPS, wanita tersebut mengacungkan dua jari sambil menyebutkan nama Prabowo.
Keputusan untuk memecat anggota KPPS tersebut diambil setelah video tersebut viral dan mendapat banyak komentar dari netizen.
Netizen menyoroti bahwa anggota KPPS seharusnya netral dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam konteks pemilu. Beberapa netizen mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap tindakan anggota KPPS yang dianggap tidak netral.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, membenarkan kejadian yang terjadi dalam video tersebut. Menurutnya, video itu direkam sebelum kegiatan bimbingan teknis atau Bimtek KPPS, yang berlangsung pada Sabtu (27/1).
Wanita tersebut merupakan anggota KPPS dari wilayah Kecamatan Cigugur, Pangandaran. Muhtadin menjelaskan bahwa anggota KPPS tersebut dipecat karena dianggap tidak netral dalam menjalankan tugasnya.
Meskipun anggota KPPS tersebut mengaku bahwa tindakannya hanyalah candaan, Muhtadin menegaskan bahwa menyebutkan nama capres dan cawapres serta mengacungkan dua jari dianggap serius karena berkaitan dengan citra diri peserta pemilu.
Baca Juga: Begini Penjelasan KPU Sleman Terkait Snack KPPS yang Dianggap Tak Layak Makan
Usai video viral, Muhtadin sempat meminta klarifikasi dari anggota KPPS tersebut. Namun, setelah klarifikasi dilakukan, keputusan untuk memecat anggota KPPS tersebut tetap dipertahankan dan diganti dengan anggota lainnya.
Kejadian anggota KPPS dipecat ini menjadi perhatian publik, terutama terkait netralitas anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai penyelenggara pemilu, anggota KPPS diharapkan dapat menjaga netralitasnya agar proses pemilu berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak.
Selain itu, dalam konteks lain terkait pelantikan anggota KPPS, publik juga dibuat penasaran dengan besaran nominal uang yang diterima oleh petugas KPPS saat pelantikan.
Video yang beredar menunjukkan perbedaan nominal uang yang diterima oleh petugas KPPS dari daerah berbeda-beda, mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000.
Pemberian uang saku kepada petugas KPPS ini menjadi sorotan publik karena kebijakan yang bervariasi tergantung dari daerah masing-masing.
Beberapa netizen mengekspresikan kekecewaan atau kegembiraan tergantung pada jumlah uang yang mereka terima di tempat mereka masing-masing.
KPU RI memberikan klarifikasi terkait kebijakan pemberian uang saku kepada petugas KPPS. Mereka menjelaskan bahwa uang transportasi untuk pelantikan sudah disiapkan dan didistribusikan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Seluruh anggota KPPS dijamin mendapatkan uang transport sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayahnya.
Baca Juga: Acungkan Simbol 2 Jari, 3 Pemuda di Bandung dipukuli