Penting! Ini Syarat Perjalanan Terbaru di Bandara Soekarno Hatta Dalam Periode Nataru
Syarat perjalanan terbaru di Bandara Soekarno Hatta dalam periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), salah satu syaratnya penumpang sudah melakukan vaksin lengkap
BaperaNews - Penumpang pesawat dari Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang kini wajib mematuhi peraturan terbaru yang telah ditetapkan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Melalui akun Instagram resminya, Bandara Soekarno Hatta @soekarnohattaairport mengunggah terkait sejumlah syarat perjalanan baru di masa nataru bagi penumpang dalam negeri melalui fitur Story, pada Kamis (23/12/2021).
Dalam unggahan tersebut, beberapa syarat perjalanan yang wajib dipatuhi oleh penumpang pesawat domestik bersumber dari tiga peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tiga peraturan ini pun tercantum dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.
Penetapan aturan terbaru ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pasalnya, selama ini kasus Covid-19 meningkat usai adanya libur panjang.
Baca Juga : Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Nataru
Aturan perjalan terbaru untuk penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno Hatta merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron. Karena saat ini di Indonesia sudah ada sejumlah kasus positif Covid-19 varian Omicron.
"Persyaratan perjalanan domestik dengan transportasi udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022," tulis akun tersebut, dikutip Jumat (24/12/2021).
Berikut aturan dan syarat perjalanan lengkap bagi penumpang pesawat domestik yang mulai berlaku hari ini, Jumat (24/12):
- Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis atau memang belum divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali tidak diizinkan naik pesawat
- Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali alias dosis lengkap dan wajib memiliki hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah
- Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)
- Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tak wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19.
Itulah dia aturan dan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat domestik dari Bandara Soekarno Hatta selama libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022