Polri Janji Transparan terhadap Bukti Baru Kasus Pembunuhan Vina

Polri menegaskan keterbukaannya terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Baca selengkapnya di sini!

Polri Janji Transparan terhadap Bukti Baru Kasus Pembunuhan Vina
Polri Janji Transparan terhadap Bukti Baru Kasus Pembunuhan Vina. Gambar : Instagram/@divisihumaspolri

BaperaNews - Polri menegaskan keterbukaannya terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, yang telah menciptakan berbagai spekulasi di masyarakat.

Dalam sebuah konferensi pers, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa awalnya terdapat tiga buron dalam kasus ini, tetapi jumlah tersebut berubah menjadi satu karena alat bukti yang ada belum cukup untuk mengarahkan ke dua tersangka lainnya.

"Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadinya DPO ada tiga jadi satu karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif. Oleh karena itu, masih didalami, masih dikerjakan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5).

Sandi menjelaskan bahwa beberapa keterangan saksi yang diperoleh ternyata bersifat fiktif, sehingga kasus ini masih terus didalami dan dikerjakan.

Polri memberikan jaminan bahwa mereka selalu terbuka terhadap informasi atau alat bukti baru yang dapat membantu mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Irjen Sandi juga menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh masyarakat terhadap penyelesaian kasus ini.

"Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, apabila ada informasi, ada alat bukti yang lain yang bisa membuat lebih terang benderang dalam kasus ini, mohon disampaikan. Itu artinya bahwa kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini," ungkap Sandi.

Baca Juga: Pegi Bantah jadi Pelaku Pembunuhan Vina: Bukan Saya, Ini Fitnah, Saya Rela Mati

Sebelumnya, delapan orang telah ditangkap dan diadili terkait pembunuhan Vina. Dari delapan tersebut, tujuh orang divonis penjara seumur hidup, sementara satu lainnya dibebaskan karena masih di bawah umur saat peristiwa terjadi. Namun, polisi sempat menyebut ada tiga orang buron dalam kasus ini, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa polisi telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong, sehingga tidak ada lagi buron terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky setelah Pegi ditangkap. Polda Jabar menegaskan bahwa total tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang, bukan sebelas seperti yang sebelumnya diberitakan.

"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar pada Minggu (26/5).

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan menegaskan bahwa buron dalam kasus ini hanya ada satu, yaitu Pegi, yang telah berhasil ditangkap. Sementara delapan tersangka lainnya telah diadili dan menjalani hukuman penjara. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan kebenaran kasus ini.

Baca Juga: Ayah Eky Akhirnya Muncul ke Publik dan Buka Suara terkait Kasus Pembunuhan Vina