Sah! Pemerintah Tetapkan Cuti Melahirkan Maksimal 6 Bulan
Pemerintah Indonesia resmi mengizinkan cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan bagi ibu bekerja yang baru melahirkan. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pemerintah Indonesia resmi mengizinkan cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan bagi ibu bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
UU ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/7). Kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam mendukung kesejahteraan ibu dan anak, khususnya pada fase awal kehidupan.
Pasal 4 Ayat 3 UU tersebut mengatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama maksimal 6 bulan.
Rinciannya, cuti melahirkan minimal selama 3 bulan, yang dapat diperpanjang hingga tambahan 3 bulan jika terdapat kondisi khusus seperti masalah kesehatan pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Ini mencakup komplikasi pascapersalinan, keguguran, atau masalah kesehatan lain.
"Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 4 UU tersebut.
Selain hak cuti, UU ini juga menjamin ibu yang bekerja untuk mendapat fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan, gizi, dan laktasi selama waktu kerja. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi secara berkelanjutan.
Baca Juga: Swedia Bakal Tetapkan UU soal Cuti Kakek-Nenek untuk Urus Cucu
Ibu yang baru melahirkan juga harus diberikan waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak dan/atau akses penitipan anak yang terjangkau dari segi jarak dan biaya.
UU ini juga mengatur bahwa ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama satu setengah bulan, sesuai dengan surat keterangan dari dokter, dokter kebidanan, atau bidan.
Pasal 5 menegaskan perlindungan terhadap hak-hak ibu selama cuti melahirkan. Setiap ibu yang menjalankan hak cutinya tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Selain itu, mereka tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
"Setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya," tertulis dalam Pasal 5 Ayat 1 UU tersebut.
Selama 3 bulan pertama cuti melahirkan, ibu berhak menerima upah penuh. Jika cuti diperpanjang, pada bulan keempat gaji dibayarkan penuh, sementara dua bulan berikutnya gaji diberikan sebesar 75%. Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ini, pemerintah pusat atau daerah akan memberikan bantuan hukum kepada ibu yang dirugikan.
Baca Juga: Ibu Hamil Boleh Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan di UU KIA