Ibu Hamil Boleh Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan di UU KIA

DPR telah mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang memberikan hak cuti melahirkan bagi ibu hamil. Baca selengkapnya di sini!

Ibu Hamil Boleh Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan di UU KIA
Ibu Hamil Boleh Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan di UU KIA. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dalam rapat paripurna pada Selasa (4/6). Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah pemberian hak cuti melahirkan bagi ibu hamil selama enam bulan, dengan syarat tertentu.

Pasal 4 ayat 3 UU KIA menyatakan bahwa ibu hamil yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Poin ini menegaskan bahwa setiap ibu yang bekerja memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan. Bagian (1) dari ayat 4 juga menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan kepada ibu yang memenuhi syarat sesuai dengan UU tersebut.

UU KIA juga menjamin bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya, termasuk upah penuh untuk tiga bulan pertama. Hal ini diatur dalam Pasal 5 UU KIA.

Pasal 5 ayat (1) UU KIA menyebutkan bahwa ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Sidang Paripurna

Sementara itu, ayat (2) Pasal 5 menegaskan bahwa ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama, secara penuh pula untuk bulan keempat, dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Dengan demikian, UU KIA memberikan perlindungan dan jaminan bagi ibu hamil yang bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan yang layak dan hak-hak lainnya selama masa cuti tersebut. Ini merupakan langkah positif dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.

UU KIA ini juga merupakan respons dari DPR atas kebutuhan akan perlindungan dan kesejahteraan ibu hamil dan anak di Indonesia. Dengan adanya UU ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap ibu hamil serta memberikan dukungan yang lebih besar bagi mereka selama masa kehamilan dan setelah melahirkan.

Sebagai bagian dari regulasi ketenagakerjaan, UU KIA juga memberikan tanggung jawab kepada pemberi kerja untuk memastikan bahwa hak-hak ibu hamil dihormati dan dilindungi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

Baca Juga: Calvin Verdonk dan Jens Raven Disetujui Komisi III DPR untuk Dinaturalisasi