Kebijakan Baru Polisi, Tilang Manual Kembali Diberlakukan

Tilang manual kembali diberlakukan di Bangka Belitung untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dalam berlalu lintas. Simak informasi lengkapnya di sini!

Kebijakan Baru Polisi, Tilang Manual Kembali Diberlakukan
Kebijakan Baru Polisi, Tilang Manual Kembali Diberlakukan. Gambar : Andhika Prasetia/detikcom

BaperaNews - Polisi memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan tilang manual atau tilang secara langsung. Kebijakan akan dilakukan langsung bersama dengan pelaksanaan tilang ETLE. Salah satu daerah yang menyampaikan kembali memberlakukan kebijakan ini ialah Bangka Belitung yang disampaikan oleh Ditlantas Polda Bangka Belitung AKBP Sarwo Edi.

Pemberlakuan kembali tilang manual dimulai dengan memasang spanduk-spanduk berisi sosialisasi kepada masyarakat, hal ini agar masyarakat Bangka Belitung tahu bahwa tilang manual kembali berlaku.

“Kegiatan hari ini menindaklanjuti perintah pimpinan untuk kembali menjalankan tilang” tutur Sarwo hari Kamis (11/5).

Jenis Pelanggaran yang Ditilang Manual

Adapun beberapa jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus tilang manual kembali berlaku, ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak secara langsung, pelanggaran tersebut ialah yang tidak terlihat oleh kamera ETLE diantaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi secara tidak wajar, mengemudi memakai ponsel, hingga menerobos lampu merah. 

Baca Juga : Pemudik Dilarang Selfie di Jembatan Suramadu, Ada Sanksi Tilang!

Pelanggaran lain yakni pelanggaran yang nampak jelas seperti tidak pakai helm SNI, melawan arus, berkemudi lebih dari batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, pelanggar yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan suratnya, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras.

Pelat Palsu dan Kendaraan Bodong Langsung Disita

“Untuk pelat palsu kita akan langsung sita bersama dengan kendaraannya, kemudian akan kita proses untuk tilangnya, jika kendaraan bodong juga kita sita kendaraannya” pungkas Sarwo.

Tilang manual ini dilakukan dengan tujuan menegakkan aturan lalu lintas di Bangka Belitung mengingat di kawasan ini kamera ETLE masih sangat terbatas jumlahnya.

ETLE di Bangka Belitung baru ada di Kota Pangkal Pinang yang berada di lampu merah dekat Transmart dan di lampu merah Semabung sehingga jumlah kamera ETLE yang sangat minim tersebut membuat pelanggaran lalu lintas mudah terjadi di Bangka Belitung, maka tilang manual kembali berlaku.

Diketahui adanya kamera ETLE dan penghapusan tilang manual sebelumya membuat banyak pengendara jalan merasa lebih santai karena merasa bebas dari pengawasan langsung. Tidak sedikit pengguna jalan yang sengaja mengganti pelat nomor, menyembunyikan angka pelat nomor, hingga melepas pelat nomor demi menghindari kamera ETLE. Sebab itu perlu diseimbangkan kembali antara penerapan tilang ETLE dan tilang manual.

Baca Juga : Tilang Manual Kembali Diterapkan, Ini Jenis Pelanggaran Yang Akan Disasar