Pensiunan Guru TK di Jambi Didesak Balikin Gaji Rp75 Juta
Asniati, pensiunan guru TK di Jambi, diminta mengembalikan Rp75 juta ke negara akibat kelebihan gaji selama dua tahun. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Asniati (60), seorang pensiunan guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Muaro Jambi, Jambi, diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp75 juta kepada negara. Permintaan ini disebabkan oleh kelebihan pembayaran gaji yang diterima selama dua tahun setelah batas usia pensiunnya.
Asniati, yang seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, terus bekerja sebagai guru TK hingga usia 60 tahun. Hal ini terjadi karena keterlambatan dalam pengajuan berkas pensiun.
“Saya disuruh mengembalikan uang Rp 75 juta karena kelebihan bayar selama dua tahun. Ini gara-gara masalah pensiunan jadi guru, uang itu kelebihan bayar sehingga mesti dikembalikan ke negara,” jelas Asniati pada Rabu (3/7).
Menurut Asniati, masa pensiunnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guru TK seharusnya dimulai pada usia 58 tahun. Namun, ia masih terus mengajar hingga usia 60 tahun karena ia belum dinyatakan resmi pensiun dan belum menerima Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
“Saya tanya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tentang usia pensiun saya yang seharusnya 60 tahun. Saya terus bekerja dan tahun ini baru diminta mengembalikan uang karena tidak bisa mengurus SKPP,” tambah Asniati.
Rini Herawati, Kepala Bidang Pengangkatan dan Data ASN dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, menjelaskan bahwa Asniati sebenarnya sudah terdaftar sebagai pensiunan sejak 2022. Namun, Asniati baru mengusulkan pensiun secara resmi pada Agustus 2023.
“Ibu Asniati terdaftar dalam jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu. Untuk jabatan fungsional umum, usia pensiun adalah 58 tahun. Sementara untuk fungsional tertentu, usia pensiun adalah 60 tahun,” jelas Rini Herawati.
Baca Juga: Pensiunan PNS Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan bahwa Asniati harus mengembalikan kelebihan gaji tersebut karena keterlambatan dalam proses pengajuan pensiun.
Kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp75 juta ini terjadi selama dua tahun sejak Asniati seharusnya pensiun pada usia 58 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi para pensiunan guru dan ASN di Jambi, terutama bagi mereka yang mendekati masa pensiun. Koordinasi yang baik antara ASN dengan instansi terkait, seperti BKD dan BPKAD, diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
Asniati berharap agar permasalahan ini bisa menjadi pelajaran bagi guru TK lainnya yang mendekati masa pensiun untuk lebih proaktif dalam mengurus kelengkapan berkas pensiun.
“Saya berharap ini bisa jadi pelajaran, terutama untuk guru-guru yang mendekati masa pensiun, agar mereka lebih memperhatikan dan segera mengurus dokumen pensiun mereka,” harap Asniati.
Sementara itu, pihak BPKAD dan BKD Muaro Jambi sedang mencari solusi agar proses pengembalian gaji tersebut dapat dilakukan dengan cara yang tidak memberatkan Asniati. Mereka juga berencana untuk memperbaiki sistem pengelolaan data pensiunan ASN agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para guru yang mendekati masa pensiun, sehingga tidak perlu mengalami kesulitan dalam mengurus hak-hak pensiunnya.
“Untuk Ibu Asniati, kami sedang berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses pengembalian gaji yang berlebih bisa dilakukan dengan cara yang tidak memberatkan. Kami juga akan memperbaiki sistem pengelolaan data agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” tutup Rini Herawati.
Baca Juga: Aturan Terbaru UU ASN: Batas Usia Pensiun PNS Dikurangi