Ketua KPU Janjikan Nikahi CAT Saat Paksa untuk Berhubungan Badan
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU, dipecat oleh DKPP atas dugaan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Den Haag. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan kasus mengejutkan yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU ini diduga memaksa anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, CAT, untuk melakukan hubungan badan. Kasus ini terungkap dalam sidang DKPP dan mengundang perhatian banyak pihak.
Pada tanggal 3 Oktober 2023, di sela-sela acara Bimbingan Teknis (Bimtek) PPLN di Amsterdam, Hasyim Asy'ari memanggil CAT ke kamar hotelnya di Hotel Van der Valk.
Dalam pertemuan tersebut, meskipun CAT telah menolak ajakan Hasyim beberapa kali, Hasyim terus memaksa dengan janji akan menikahi CAT jika mau melakukan hubungan badan.
“Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu," tulis salinan dari DKPP.
Setelah kejadian tersebut, Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi lima poin sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya. Surat yang ditandatangani pada 5 Januari 2024. Pertama, mengurus balik nama apartemen atas nama CAT. Kedua, membiayai keperluan CAT di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30 juta per bulan.
Ketiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik CAT seumur hidup. Keempat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan lain sejak surat pernyataan dibuat. Kelima, menelepon atau berkabar kepada CAT minimal satu kali dalam sehari seumur hidup.
Dalam surat tersebut juga dicantumkan bahwa jika tidak memenuhi janji, Hasyim bersedia dikenai sanksi moral dan membayar denda sebesar Rp4 miliar yang diangsur selama empat tahun.
Baca Juga: Vincent, Desta, hingga Boiyen Ikut Terseret Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU
Tidak hanya mengalami tekanan psikologis, CAT juga melaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah kejadian tersebut. Seminggu setelah berhubungan badan dengan Hasyim, CAT merasa tidak enak badan dan memutuskan untuk memeriksakan diri ke dokter pada 18 Oktober 2023.
Hasil konsultasi dokter menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama Hasyim. Pada 31 Oktober 2023, CAT menghubungi Hasyim melalui WhatsApp agar melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai anjuran dokter.
"Iya, siap sayang," jawab Hasyim. Ia juga mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya dengan caption "semoga kita sehat selalu."
DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindakan asusila terhadap CAT.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," jelas Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI.
Menanggapi putusan DKPP, Hasyim mengucapkan rasa syukur dan terima kasih. Dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan, Alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” ungkap Hasyim.
Hasyim Asy'ari juga menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis atas segala tindakan atau kata-katanya yang kurang berkenan selama menjabat.
Baca Juga: Hasyim Asy'ari Ketua KPU Dipecat DKPP Diduga karena Tindak Asusila