Wanita di Yogyakarta Tewas Usai Suntik Filler Payudara

Wanita 27 tahun diduga menjadi korban malpraktik suntik filler di salon kecantikan Yogyakarta. Pelaku telah diamankan oleh polisi. Simak selengkapnya di sini!

Wanita di Yogyakarta Tewas Usai Suntik Filler Payudara
Wanita di Yogyakarta Tewas Usai Suntik Filler Payudara. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Seorang perempuan berusia 27 tahun yang diidentifikasi dengan inisial PK, warga Jetis, Kota Yogyakarta, dikabarkan meninggal dunia diduga sebagai korban malpraktik suntik filler payudara di sebuah salon kecantikan di daerah Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto, mengungkapkan bahwa polisi telah berhasil mengamankan dua orang terkait kasus ini, yakni SMT (40) dan EK (36), yang merupakan pemilik dan karyawan salon tempat korban melakukan prosedur suntik payudara.

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban melakukan suntik filler payudara di salon kecantikan bernama Ricardo pada hari Sabtu (25/5) siang. Prosedur tersebut dilakukan oleh EK, seorang karyawan salon.

Setelah menjalani suntik filler, korban mulai merasakan gejala tidak nyaman, seperti pusing, naiknya asam lambung, gemetar, dan muntah-muntah. Menyadari kondisi tersebut, istri pemilik salon dan salah satu temannya segera membawa korban ke Rumah Sakit Sadewa menggunakan layanan taksi online sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Gegara Game Online, Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Tembaki Warga

Namun, sayangnya, beberapa menit setelah tiba di rumah sakit, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi. Dia dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama, pukul 17.30 WIB.

Merasa kejanggalan dengan kematian mendadak korban, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti dugaan malpraktik oleh pengelola salon Ricardo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan SMT dan EK sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tri menjelaskan bahwa kedua tersangka juga diduga telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Depok Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sopir Fortuner yang Lindas Balita 2 Tahun di Sidoarjo jadi Tersangka