Ayah Syok Saat Anaknya Nikah Tanpa Wali dengan Pengurus Ponpes di Lumajang
Ayah di Lumajang terkejut saat mengetahui putrinya dinikahi secara siri oleh pengurus pesantren tanpa izinnya. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang ayah di Lumajang terkejut mengetahui bahwa putrinya yang berusia 16 tahun telah nikah siri oleh Muhammad Erik, seorang pengurus pondok pesantren.
Pernikahan ini terjadi pada 15 Agustus 2023 tanpa sepengetahuan atau persetujuan orang tua korban, yang baru menyadari situasi setelah kabar kehamilan putrinya tersebar di lingkungan sekitar.
MR (39), ayah korban, menjelaskan bahwa ia baru mengetahui pernikahan anaknya setelah tetangganya ramai membicarakan kehamilan putrinya.
"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia. Selama ini dia juga tidak pernah bercerita," ungkap MR di Mapolres Lumajang pada Selasa (14/6).
Menurut MR, putrinya mengenal Muhammad Erik melalui majelis pengajian yang sering diadakan Erik, meski sang gadis tidak menjadi santri di pondok tersebut.
Erik menggunakan bujuk rayu dengan janji memberikan uang sebesar Rp300.000 dan menjanjikan kebahagiaan kepada korban, yang membuat gadis tersebut bersedia dinikahi tanpa wali.
Setelah mengetahui pernikahan yang tidak sah ini, MR melaporkan Muhammad Erik ke polisi pada 14 Mei 2024.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp300.000," kata MR.
Baca Juga: Viral! Wali Nikah Tonjok Pengantin Pria Setelah Ijab Kabul
Kasatreskrim Lumajang, AKP Ahmad Rohim, mengonfirmasi bahwa Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, (28/6).
"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," ujar Rohim. Namun, Erik belum ditahan dan akan dipanggil untuk menjalani proses lebih lanjut.
Muhammad Erik menyatakan telah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke polisi namun memilih untuk menyerahkan seluruh urusan hukum kepada kuasa hukumnya, yang saat ini sedang menunaikan ibadah haji dan tidak dapat dihubungi. Erik enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai laporan tersebut.
Polisi juga telah memeriksa enam orang yang terkait dengan kasus pengurus ponpes nikahi anak ini, termasuk individu berinisial V dan M, yang diduga membantu Erik dalam menjalankan aksinya. V menyediakan rumah untuk pertemuan Erik dengan korban, sementara M berperan sebagai pengantar korban setiap kali Erik memanggilnya.
Terkait status Muhammad Erik di pondok pesantren, AKP Ahmad Rohim menegaskan bahwa Erik bukan pengasuh, melainkan hanya pengurus.
"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," jelas Rohim. Erik dilaporkan, diduga hanya menggunakan posisinya sebagai pengurus ponpes dan majelis pengajiannya sebagai cara untuk mendekati korban.
@baperanews.com Seorang ayah di Lumajang terkejut mengetahui bahwa putrinya yang berusia 16 tahun telah nikah siri oleh Muhammad E ♬ original sound - BAPERA NEWS
Baca Juga: Viral Wanita Dinikahkan dengan Kakek-kakek, Pingsan Saat Resepsi