Pria di Sidoarjo Bekap Mulut dan Hidung Bayi yang Baru Lahir
Kejadian tragis di Sidoarjo mengguncang warga setelah seorang pria diduga membunuh kekasihnya, Inanti (33), dan bayi baru lahir mereka. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang pria di Sidoarjo, Nizar Muhariya (36), diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya, Inanti (33), dan bayi yang baru dilahirkannya.
Peristiwa ini terjadi di kamar kos korban yang berlokasi di Dusun Keling, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Minggu (24/6). Nizar yang mengaku panik dan bingung, membekap mulut serta hidung bayi yang baru lahir hingga tidak bergerak, lalu meninggalkan keduanya yang sudah meninggal .
Nizar dan Inanti, yang berkenalan melalui media sosial pada November 2023, mulai berpacaran pada Januari 2024. Hubungan mereka berlanjut dengan seringnya Nizar mengunjungi kos Inanti untuk berhubungan badan.
Kehamilan yang tidak diinginkan ini membuat Inanti meminta pertanggungjawaban dari Nizar, namun Nizar menolak dan sejak awal menginginkan agar janin tersebut digugurkan.
Pada Minggu pagi, Inanti menghubungi Nizar karena merasa perutnya sakit seperti hendak melahirkan. Nizar datang dan membantu proses persalinan dengan memijat perut Inanti hingga bayi laki-laki itu lahir dan menangis.
Dalam pengakuannya, Nizar merasa kebingungan dan khawatir tangisan bayi akan terdengar oleh tetangga kos. Dengan niat agar kelahiran bayi tidak diketahui orang lain, Nizar membekap mulut dan hidung bayi tersebut.
Baca Juga: Hasil Hubungan Gelap, Ibu Bunuh Bayi di Musi Rawas dan Disimpan di Lemari
"Agar kelahiran bayi tidak diketahui oleh tetangga kos, bayi itu saya bekap bagian mulut dan hidung," jelas Nizar kepada polisi dan wartawan .
Setelah bayi tersebut tidak bergerak, Nizar meletakkannya di samping Inanti dan keluar dari kamar kos untuk membeli minuman bagi Inanti. Ketika kembali, dia menemukan bahwa baik Inanti maupun bayi tersebut sudah tidak bernyawa.
Jenazah Inanti dan bayi yang baru dilahirkannya ditemukan oleh pemilik kos pada Selasa (26/6) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Penemuan mayat wanita dan bayi ini menggemparkan warga sekitar dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi, polisi segera memburu Nizar yang berhasil ditangkap di wilayah Driyorejo, Gresik.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, menyatakan bahwa Nizar dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 80 dan pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 338 dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pembunuh Bayi Hasil Inses di Banyumas Divonis Penjara Seumur Hidup