Gegara Game Online, Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Tembaki Warga

Mahasiswa dan pelajar yang terobsesi game perang online terlibat dalam aksi penembakan di Jawa Timur. Baca selengkapnya di sini!

Gegara Game Online, Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Tembaki Warga
Gegara Game Online, Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Tembaki Warga. Gambar : rmoljatim

BaperaNews - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap rentetan penembakan misterius yang terjadi di wilayahnya. Aksi nekat ini dilakukan oleh dua mahasiswa dan satu pelajar SMA yang terobsesi dengan game perang online.

Ketiga tersangka, yaitu NBL (20), JLK (19), dan satu anak di bawah umur, ditangkap setelah serangkaian penembakan yang mereka lakukan terhadap warga di beberapa lokasi, termasuk jalan tol di Jawa Timur.

Para pelaku mendapatkan senjata dengan membeli secara daring. 

"Pelaku ini terobsesi dari permainan game perang-perangan, jadi mereka membeli airsoft gun dan melakukan aksi di tol dan beberapa tempat di Surabaya," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto pada Senin (27/5).

Serangkaian penembakan yang dilakukan oleh para tersangka terjadi dalam waktu dan lokasi yang berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada 19 Mei 2024 dini hari, di mana seorang sopir angkutan berinisial AR ditembak di Kilometer 758 Jalan Tol Surabaya-Sidoarjo.

Korban mengalami luka di pipi dan bibir akibat penembakan tersebut. Pada hari yang sama, seorang sopir truk asal Jember, Eko Cahyono, ditembak oleh seseorang dari dalam mobil Pajero saat melintas di Tol Sidoarjo sekitar pukul 02.15 WIB.

Penembakan ketiga terjadi pada 21 Mei 2024 pukul 04.00 WIB di Tol Sidoarjo-Surabaya, mengakibatkan korban berinisial RW mengalami luka. Peristiwa terakhir terjadi pada 21 Mei 2024 pukul 04.30 WIB, saat seorang pemulung bernama Kusharto (61) ditembak saat membawa gerobak sampah dari jarak tiga meter.

Baca Juga: Gajah Sumatra di Aceh Diduga Mati Dibunuh Pemburu dengan Ditembak Senapan Bius

"Korban ditembak saat membawa gerobak sampah dari jarak 3 meter, dua kali tembakan (pelaku) langsung kabur," ujar Totok.

Para pelaku melakukan aksi penembakan tersebut secara bergantian. Setelah menangkap para pelaku, polisi melakukan penggeledahan di rumah tiga tersangka dan menyita lima senjata airsoft gun, lima buah gas isi ulang, dua tabung gas isi ulang senjata airsoft gun, satu kotak peluru plastik, dan dua bungkus peluru plastik.

Senjata tersebut didapatkan oleh NBL dengan membeli di marketplace dengan harga Rp5 juta.

"Sementara pelaku di bawah umur mengaku membeli dari tersangka NBL namun belum dibayar," kata Totok.

Polisi juga menyita mobil yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksi penembakan. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP sub 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," papar Totok.

Baca Juga: Cicilan Mobil Nunggak 2 Tahun, Oknum Polisi Tusuk dan Tembak Debt Collector di Palembang