Polisi Tangkap 6 Pencuri Kabel Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Enam pelaku pencurian kabel kereta cepat Jakarta Bandung (KCJB) berhasil ditangkap oleh polisi di Karawang, Jawa Barat.

Polisi Tangkap 6 Pencuri Kabel Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Polisi Tangkap 6 Pencuri Kabel Kereta Cepat Jakarta Bandung. Gambar : Kompas.com/Dok. Farida

BaperaNews - Polisi menangkap 6 pelaku kelompok pencuri kabel kereta cepat Jakarta Bandung (KCJB) di kawasan Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (1/6). Enam pelaku tersebut ialah KM (27), SF (23), DW (46), EN (38), AA (38), dan MW (46).

“Ada 6 orang pelaku pencuri kabel kereta cepat Jakarta Bandung yang ditangkap di kasus proyek nasional PT Kereta Cepat Indonesia China” tutur Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo pada Rabu (6/6).

KM merupakan warga Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Karawang yang menjadi orang dalam alias petugas keamanan proyek KCJB.

Kasus pencuri kabel kereta cepat Jakarta Bandung terungkap ketika petugas berpatroli di lokasi dan mengetahui ada kabel tembaga catenary overhead dan baut yang dipasang di kereta cepat hilang, petugas pun lapor pada pihak kepolisian.

Polisi langsung menyelidiki dan meminta keterangan sejumlah pihak untuk mendeteksi pelakunya. Awalnya pelaku yang ditangkap ada 4 orang, kemudian hasil pemeriksaan berkembang, polisi memburu 2 pelaku lainnya di Kecamatan Telukjambe Timur.

“Keenam pelaku sudah ditahan di Mapolres Karawang” imbuhnya. 

Baca Juga : Nagita Slavina Ikut Keseret Kasus Es Teh Indonesia Karena Somasi Pelanggan

Polisi menyita sejumlah barang bukti ketika menangkap pelaku, diantaranya 2 buah gergaji besi, 1 buah gergaji biasa, 4 buah rompi, 1 karung kabel tembaga, 1 kendaraan roda empat, dan 1 kunci pipa besar untuk melepas baut.

Aksi pencurian kabel kereta cepat dilakukan para pelaku ketika terjadi pemadaman listrik di jalur rel kereta cepat tersebut. KM yang merupakan petugas keamanan  justru membocorkan informasi tentang rencana pemadaman listrik yang akhirnya jadi jalan untuk para pelaku merencanakan aksinya.

Atas perbuatannya, keenam pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Aksi yang dilakukan para pelaku jelas membahayakan proyek kereta cepat Jakarta Bandung dimana semua barang yang dicuri diperlukan untuk memastikan kereta cepat bisa beroperasional dengan lancar dan aman.

Para pelaku diduga berniat menjual hasil curiannya tersebut untuk mendapat uang dan menikmati keuntungan pribadi.

Pihak KCJB menyerahkan semua proses peradilan pada hukum untuk memberi hukuman pada para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pihak KCJB juga akan lebih memperketat pengawasan untuk mencegah tindak serupa terjadi.

Baca Juga : Resmi Bercerai, Wanita Ini Wajib Beri Tunjangan ke Eks Suami Rp 119 Miliar