Caleg PKS Asal Aceh Tamiang Diduga Pakai Uang Hasil Jual Narkoba untuk Nyaleg
Bareskrim Polri menangkap Sofyan, caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, yang diduga terlibat pengedaran 70 kg sabu, yang mana hasil penjualannya digunakan untuk nyaleg. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Sofyan, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang terlibat dalam pengedaran 70 kg sabu.
Dalam pemeriksaan, Sofyan diduga mengakui bahwa sebagian dari uang hasil penjualan narkoba tersebut digunakan untuk kegiatan kampanye pencalonannya.
"Tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (27/5).
Namun, Mukti belum merinci jumlah uang yang digunakan oleh Sofyan untuk kampanye. Pihaknya berencana untuk mendalami kasus ini lebih lanjut melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan caleg PKS tersebut.
"Iya, nanti kita dalami, kita dalami kita akan usut dia TPPU ya," jelas Mukti.
Sofyan diketahui telah mengedarkan narkoba selama setahun terakhir. Mukti mengungkapkan bahwa Sofyan sudah beberapa kali melakukan pengedaran narkoba dalam periode tersebut.
"Sudah lama, sudah tiga kali. Ya mungkin satu tahun terakhir," ungkap Mukti.
Sofyan tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh tiga anak buahnya yang berinisial S, R, dan I. Ketiga anak buah Sofyan ini lebih dulu ditangkap pada Maret 2024.
Baca Juga: Usai Gagal Terpilih, Caleg PKS Beri Alasan Putus Saluran Air: Tak Kuat Biayai
"S yang mengendalikan 3 orang untuk membawa barang ke Jakarta," tambah Mukti.
Kasus ini mencuat setelah anak buah Sofyan ditangkap lebih dulu, yang kemudian mengarahkan penyidik ke penangkapan Sofyan. Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk mendanai kampanye politik Sofyan dalam pencalonannya sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang.
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat dengan Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika. Pasal tersebut menjerat pelaku pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menjadi fokus penyelidikan selanjutnya, untuk mengungkap lebih dalam aliran dana dan sejauh mana kegiatan pencucian uang ini dilakukan oleh Sofyan dan jaringan narkobanya.
Brigjen Mukti Juharsa menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk mengusut tuntas aliran dana hasil penjualan narkoba yang digunakan untuk kampanye politik.
"Kita akan usut dia TPPU ya," tegas Mukti.
Pengungkapan ini menjadi pukulan bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Aceh Tamiang, yang kini harus menghadapi kenyataan bahwa salah satu calegnya terlibat dalam kasus narkoba besar. PKS sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan dan pengakuan Sofyan.