Polisi Bakal Penjarakan Pelaku Penyebar Video Syur yang Diduga Anak David Naif

Polisi sedang menyelidiki penyebaran video asusila berdurasi 4.26 detik yang diduga melibatkan Audrey Davis, putri David Naif.

Polisi Bakal Penjarakan Pelaku Penyebar Video Syur yang Diduga Anak David Naif
Polisi Bakal Penjarakan Pelaku Penyebar Video Syur yang Diduga Anak David Naif. Gambar : Instagram/@audreydavis_officiall

BaperaNews - Polisi tengah menyelidiki penyebaran video asusila berdurasi 4.26 detik yang diduga melibatkan Audrey Davis, putri David Bayu, atau yang lebih dikenal sebagai David Naif.

Video yang pertama kali dibagikan oleh akun X dengan judul "Miss AD Viral" pada 27 Juni 2024 itu langsung viral di media sosial, menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan netizen. Banyak yang merasa terkejut dan membandingkan pemeran wanita dalam video tersebut dengan Audrey Davis.

Polisi saat ini fokus mencari pemilik akun X yang pertama kali menyebarkan video tersebut untuk menindaklanjuti penyebaran konten asusila ini.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa tim penyelidik unit cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan identifikasi dan profiling untuk mengetahui pengelola akun media sosial yang bersangkutan.

"Saat ini tim penyelidik unit cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan identifikasi, profiling, maupun untuk mengetahui pengelola dari akun medsos yang dimaksud," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Anak Tersandung Isu Video Syur, David Bayu Pilih Bungkam

Ade juga menjelaskan bahwa penyebar video tersebut bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang mengatur tentang distribusi atau transmisi dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

"Terkait dengan Pasal 27 ayat (1) yaitu orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya dokumen maupun fasilitas elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan atau pornografi untuk diketahui umum," kata Ade.

Polisi menegaskan bahwa penyebaran video syur tersebut adalah tindak pidana, dan proses hukum akan dilakukan setelah penyelidikan selesai.

"Kemungkinan dalam proses nanti berjalan setelah penyelidikan selesai, dilakukan gelar perkara, tidak menutup kemungkinan akan ada tindak pidana yang terjadi," tambahnya.

Baca Juga: Penyebar Video Syurnya Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Putusan Pengadilan yang Terbaik!