Penyebar Video Syurnya Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Putusan Pengadilan yang Terbaik!

Rebecca Klopper merasa puas dengan hukuman 3 tahun penjara yang diberikan kepada Bayu Firlen, penyebar video syur nya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyebar Video Syurnya Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Putusan Pengadilan yang Terbaik!
Penyebar Video Syurnya Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Putusan Pengadilan yang Terbaik! Gambar : Kolase Instagram/@rklopperr/KapanLagi.com/Bayu Herdianto

BaperaNews - Pada Kamis (18/1/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bayu Firlen, yang terbukti sebagai penyebar video Rebecca Klopper.

Rebecca Klopper, yang menjadi korban dalam kasus ini, menyambut keputusan pengadilan dengan penuh kepuasan dan menganggapnya sebagai langkah yang tepat untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

"Aku hormati proses hukumnya, aku hormati keputusan pengadilan yang terbaik," ungkap Rebecca Klopper usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rebecca Klopper menilai bahwa vonis tiga tahun penjara adalah langkah yang tepat dalam memberikan efek jera terhadap pelaku penyebaran video syur tersebut.

Artis berusia 22 tahun ini menyatakan rasa hormatnya terhadap proses hukum yang telah berjalan dan memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam membantu mengungkap tindak pidana ini.

"Terima kasih kepada semua yang terlibat, dari pengadilan, kepolisian, jaksa, dan lawyer-lawyer aku. Pokoknya, terima kasih banyak," ucap Rebecca Klopper sambil mengekspresikan rasa terima kasihnya kepada pihak yang turut membantu dalam menangani kasus ini.

Meskipun puas dengan hasil vonis tersebut, Rebecca Klopper enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai fakta-fakta yang tersaji di amar putusan.

Baca Juga : Dapat Untung Puluhan Juta, Penyebar Video Mirip Rebecca Klopper Beli Motor dan iPhone Baru

Tim pengacaranya, Sandy Arifin, menyatakan bahwa kliennya ingin memulai lembaran baru dan tidak ingin membahas lebih lanjut mengenai kasus yang merugikan reputasinya.

"Klien kami mau memulai dengan yang baru, jadi soal yang kemarin-kemarin, kami enggak mau membicarakan itu lagi," jelas Sandy Arifin.

Rebecca Klopper, yang pernah menjalin hubungan dengan Fadly Faisal, kini berfokus untuk melanjutkan kariernya yang sempat terhenti akibat masalah ini. Sandy Arifin menegaskan bahwa Rebecca sekarang hanya ingin fokus dengan karier seninya.

"Rebecca sekarang cuma mau fokus dengan kariernya," kata Sandy Arifin dengan tegas.

Kasus ini bermula ketika video porno yang melibatkan Rebecca Klopper menjadi viral di media sosial pada Mei 2023.

Video 47 detik tersebut menampilkan rekaman pendek Rebecca dalam kondisi setengah bugil sedang melakukan aktivitas seksual. Merasa dilecehkan dan merugikan, Rebecca Klopper melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada bulan yang sama.

Penyidik berhasil menemukan bahwa akun Twitter @dedekkugem merupakan penyebar video porno Rebecca Klopper tersebut, dan Bayu Firlen ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang putusan, Rebecca Klopper, didampingi tim pengacaranya, menyatakan ketidakberdayaannya dan perasaan terhormat dengan keputusan pengadilan.

Meskipun terlihat tertunduk selama digiring menuju sel ruang tunggu tahanan, Bayu Firlen menyatakan sikapnya terhadap vonis tiga tahun penjara tersebut.

Ia tidak mengajukan banding dan bersedia bertanggung jawab penuh atas masa hukumannya di balik jeruji besi.

Baca Juga : Sidang Perdana Video Syur Rebecca Klopper, Jaksa: Langgar UU ITE dan Pornografi