Ngaku Tersinggung, Anak Di Riau Tega Memaki Dan Memukul Ibu Kandungnya
Seorang anak di Riau tega memaki dan memukul ibu kandungnya sendiri karena merasa tersinggung dengan ucapan sang ibu.
BaperaNews - Seorang anak berinisia LR (30) yang berada di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau, tega memaki hingga memukul ibu kandungnya. Hingga akhirnya anak tersebut dilaporkan ibunya ke polisi dan dimasukkan ke dalam penjara.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto menyampaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada Kamis (11/8/2022) pukul 13.00 WIB.
“Pelaku LR memukul ibu kandungnya, sehingga dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir. Dan saat ini pelaku sudah ditahan,” ujar Sunarto.
Sunarto menyebutkan pelaku tega memukul ibu kandungnya sendiri karena merasa tersinggung dengan ucapan ibunya. Pada awalnya, ibu pelaku yang bernama Evita Zulda (47) sedang bercerita dengan temannya yang bernama Elmi di rumahnya. Sedangkan anak tersebut saat itu tengah berbaring di ruang tengah.
Mendengar perbincangan ibu kandung dengan temannya tersebut, tiba-tiba si anak tersinggung lalu marah-marah.
“Pelaku langsung marah dan memaki ibu kandungnya. Setelah itu, pelaku memukul ibunya dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah bagian punggung sebelah kiri sebanyak dua kali,” ujar Sunarto.
Baca Juga : Karyawan Di Surabaya Diduga Jadi Korban Penyekapan, Begini Faktanya!
Mendengar keributan tersebut, seorang warga bernama Delpa datang untuk melerai perseturuan tersebut. Akan tetapi, sang anak justru merasa tidak senang dan langsung menuju dapur untuk mengambil pisau dan mengejar Delpa.
Saksi tersebut pun langsung lari untuk menyelamatkan diri. Tak terima dengan perbuatan biadab sang anak, Elvita Zulda langsung melaporkan sang anak ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan korban, dilakukan penyelidikan selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup pada hari yang sama yakni pada Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 14.40 WIB dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu masih berada di rumah korban.
Atas laporan itulah petugas langsung menangkap pelaku setelah sejumlah barang bukti seperti kaos berwarna hitam bertuliskan Spyderblit, pisau cutter warna merah dan visum et refertum (VER).
Sang anak mengakui perbuatannya terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya, dengan cara meninju punggung ibunya sebanyak 2 kali, akibatnya sang ibu mengalami luka memar pada bagian punggung sebelah kiri.
"Jadi, motif pelaku memukul ibu kandungnya, dikarenakan pelaku tersinggung dan marah dengan ucapan korban," ungkap Sunarto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.