Karyawan Di Surabaya Diduga Jadi Korban Penyekapan, Begini Faktanya!

Karyawan perusahaan kelautan di Surabaya jadi korban penyekapan, akui hartanya disita oleh pelaku penyekapan.

Karyawan Di Surabaya Diduga Jadi Korban Penyekapan, Begini Faktanya!
Karyawan perusahaan kelautan di Surabaya jadi korban penyekapan, akui hartanya disita oleh pelaku penyekapan. Gambar : Unsplash.com/Dok. Pandav Tank

BaperaNews - Seorang karyawan perusahaan Kelautan atau Kemaritiman berinisial ES mengaku menjadi korban penyekapan. Hartanya berupa uang Rp 570 juta dan sejumlah sertifikat tanahnya disita oleh pelaku penyekapan.

ES mengaku telah dituduh merugikan tempatnya bekerja yakni PT Meratus Line di Jalan Tanjung Perak Surabaya, namun justru orang tua ES yang dipanggil untuk menghadap perusahaan. ES tidak ingin terjadi apa-apa pada orang tuanya, ia kemudian menemui manajemen perusahaan, namun ia justru dilarang pulang dan diwajibkan membayar sejumlah ganti rugi.

Kedatangan ES ke kantor manajemen membuatnya tidak bisa pulang ke rumah, ia dijaga ketat dan tidak boleh keluar ruangan. Hal ini membuat istri ES, MM panik. Ketika MM dihubungi suaminya, ia diminta membawa uang tabungan sebesar Rp 570 juta dan sejumlah sertifikat tanah yang dimilikinya untuk dibawa ke kantor PT ML.

Sampainya di kantor, MM diminta tanda tangan sejumlah surat yang tidak berani ia tolak demi menyelamatkan sang suami, namun usai menyerahkan uang dan sejumlah sertifikat tanah, suaminya tak kunjung dibebaskan.

Akhirnya MM lapor ke polisi atas dugaan penyekapan, kini kasus telah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Tanjung Perak Surabaya. “Iya benar, kasus ditangani kepolisian” ujar Pengacara MM, Eko Budiono Sabtu (13/8).  “Sebagai terlapor ialah SR, Dirut perusahaan” imbuhnya.

Baca Juga : Pelecehan Seksual Di Pontianak, Korban Disetubuhi Lalu Dijual Melalui Media Sosial

Eko pun menceritakan awal mula pelaporan tersebut. “MM ini datang ke kantor perusahaan PT Meratus dengan membawa tiga sertifikat tanah dan uang tabungan Rp 570 juta. Semuanya sudah diserahkan tapi istrinya ini hanya melihat sebentar dan suaminya yang disekap tidak dibebaskan pihak perusahaan” terangnya.

Laporan telah dibuat pada Februari 2022, namun menurut Eko, polisi menangani dengan lamban. Per 1 Agustus 2022, baru polisi menetapkan SR sebagai tersangka. Meski demikian, ia masih merasa risau dengan keselamatan ES yang sebelumnya disekap selama empat hari. “Klien kami membuat laporan ke kantor polisi karena menjadi korban penyekapan” tutupnya.

Keterangan PT Meratus Line

PT Meratus Line menyebut tidak ada tindak penyekapan dan menjelaskan bahwa ES ialah karyawan outsourcing yang punya akses keluar masuk di perusahaan dengan bebas. PT Meratus Line menyebut ES yang melakukan penipuan dan membuat laporan balik ke Polda jawa Timur.

“Tidak benar dilakukan penyekapan terhadap ES. ES telah dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan” terang PT Meratus Line Senin 11/7.