Sopir Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Supir yang menewaskan vanessa angel dan suaminya febry ardiansyah terancam 6 tahun penjara dan membayar denda senilai jutaan rupiah setelah ditetapkan menjadi tersangka, berikut informasinya
BaperaNews - Sopir mobil yang menewaskan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto, yaitu Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mengacu pada pasal yang tercantum pada SPDP, Imran selaku Kepala Kejari Jombang menyampaikan bahwa penyidik kepolisian menetapkan status tersangka Joddy dengan pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada hari Rabu (10/11/2021) kemarin, Imran menyampaikan bahwa sesuai dengan undang-undang lalu lintas, Joddy dikenakan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4.
Sesuai dengan pasal diatas, Joddy akan menghadapi ancaman mulai dari sanksi administratif berupa denda senilai jutaan rupiah hingga hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan terhadap Joddy yaitu Pasal 310 ayat (2) dimana pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000”.
Kemudian ia juga dikenakan pasal 310 ayat (4) yang berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
Baca Juga : Sopir Mobil Vanessa Angel Akui Ngebut dan Sempat Bermain Ponsel
Sebagai informasi, Tubagus Joddy sebelumnya adalah sopir yang mengendarai mobil Vanessa Angel ketika terjadi kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada hari Kamis (04/11/2021), kemudian Tubagus ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, status tersangka tersebut tercantum pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Pada hari Rabu (10/11/2021) kemarin, SPDP kasus kecelakaan Vanessa ini diterima Kejari dari penyidik kepolisian.
Kini, pihaknya hanya tinggal menunggu berkas perkara yang akan dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Imran juga sudah memilih 3 orang jaksa yang salah satunya yaitu Achmad Jaya selaku Kasi pidana umum.
Sebagai informasi, pada hari Kamis (04/11/2021) lalu, Vanessa Angel serta suaminya yaitu Bibi tewas dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di Tol Jombang-Mojokerto.