AdaKami Respons Kasus Peminjam Bunuh Diri yang Viral di Media Sosial

AdaKami, platform pinjaman online, memberikan respons terperinci terhadap kasus peminjam 'K'. Baca selengkapnya di sini.

AdaKami Respons Kasus Peminjam Bunuh Diri yang Viral di Media Sosial
AdaKami Respons Kasus Peminjam Bunuh Diri yang Viral di Media Sosial. Gambar : Kumparan.com/Ghinaa Rahmatika

BaperaNews - PT Pembiayaan Digital Indonesia, dikenal dengan AdaKami, telah menanggapi dan melakukan investigasi internal atas kasus peminjam yang berinisial 'K', yang bunuh diri, yang diduga karena mendapatkan teror dari penagih dan telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Meski kasus tersebut telah menarik perhatian publik secara luas, Bernardino Moningka Vega, Direktur Utama AdaKami, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari keluarga korban dan belum menemukan data yang valid tentang peminjam tersebut.

Bernardino menegaskan, AdaKami membutuhkan bukti konkret terkait peristiwa tersebut dan membuka diri untuk informasi lebih lanjut baik dari keluarga maupun pihak lain yang mengetahui detil kasus tersebut.

AdaKami, sebagai salah satu platform pinjaman online (pinjol) di Indonesia, mendapatkan sorotan tajam publik terkait kasus bunuh diri ini. Kasus ini memunculkan spekulasi dan debat di tengah-tengah masyarakat mengenai etika dan metode penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Hotel Manhattan Jakarta pada Jumat (22/9), Bernardino membantah adanya teror dari desk collector dan menegaskan bahwa metode penagihan AdaKami hanya dilakukan melalui telepon, sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.

Baca Juga: Terjerat Pinjol 'AdaKami', Pria Ini Bunuh Diri Usai Dapat Banyak Teror dari Debt Collector

Seluruh proses penagihan di AdaKami dilakukan oleh sekitar 400 penagih yang merupakan bagian dari desk collection (DC), dan mereka telah memiliki sertifikasi agen penagihan dari AFPI atau OJK. Penagihan dilakukan 80% oleh DC internal dan sisanya oleh vendor.

Bernardino juga mengungkapkan bahwa nasabah memiliki hak untuk mengadu jika ada DC yang melanggar aturan dan mengirim data terkait melalui email atau WA. Pelanggaran yang parah akan mendapatkan sanksi dan pemutusan hubungan kerja, dan DC tersebut akan kesulitan bekerja di AdaKami.

Namun, dengan belum adanya bukti dan laporan dari keluarga korban, kasus ini masih menyisakan pertanyaan dan keraguan. Pihak AdaKami mengaku siap tempuh jalur hukum jika informasi yang ramai di media sosial terbukti tidak benar.

Mereka juga telah melaporkan dugaan bunuh diri tersebut kepada kepolisian untuk investigasi lebih lanjut.

“AdaKami juga berhak meminta perlindungan hukum terhadap hal ini. Jadi kalau berita itu tidak benar, hak kita harus kita lakukan,” kata Bernardino.

Dengan terus berkembangnya industri pinjaman online atau pinjol di Indonesia, kasus semacam ini menjadi perhatian khusus dan pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga dan meningkatkan standar etika dan transparansi dalam operasional pinjaman online.

Baca Juga: Partai Socmed Upload Foto Keluarga CEO Ada Kami, Usai Viral Kasus Bunuh Diri