Geng Raffi Ahmad-Ariel NOAH Touring Moge Tak Pakai Pelat Nomor

Grup motoran artis Dudas Minus One disorot karena touring Harley-Davidson tanpa pelat nomor depan. Baca selengkapnya di sini!

Geng Raffi Ahmad-Ariel NOAH Touring Moge Tak Pakai Pelat Nomor
Geng Raffi Ahmad-Ariel NOAH Touring Moge Tak Pakai Pelat Nomor. Gambar : Instagram/@24olik

BaperaNews - Grup motoran artis yang dikenal sebagai Dudas Minus One, terdiri dari Raffi Ahmad, Ariel NOAH, Gading Marten, dan Desta Mahendra, kembali menjadi sorotan setelah melakukan touring moge di Langkat, Sumatera Utara.

Perhatian publik tertuju pada Harley-Davidson yang mereka kendarai, di mana semua motor tersebut tidak memasang pelat nomor di bagian depan.

Dalam postingan pada akun Instagram @raffinagita1717, terlihat foto empat motor Harley-Davidson yang digunakan oleh Raffi Ahmad dan kawan-kawan. Motor-motor tersebut tidak menggunakan pelat nomor di bagian depan, melainkan hanya di bagian belakang. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kritik dari netizen serta mengundang perhatian pihak berwenang.

Penggunaan pelat nomor pada kendaraan diatur secara ketat oleh pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan wajib dilengkapi pelat nomor.

Pelat nomor tersebut harus dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. UU ini juga mengatur bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, atau menambahkan logo dan stiker tidak resmi.

Baca Juga: Sosok Sus Ayu Kerabat Sus Rini yang Jadi Pengasuh Baby Lily

Meski demikian, modifikasi yang hanya mengubah posisi pelat nomor atau menambahkan aksen cahaya pada kendaraan masih diperbolehkan. Namun, dalam kasus ini, motor-motor yang digunakan oleh grup Dudas Minus One tidak memasang pelat nomor di bagian depan, yang jelas melanggar aturan yang berlaku.

Sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak memasang pelat nomor adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, pelanggaran ini juga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) RI Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 mengenai pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pasal 39 ayat 6 menjelaskan bahwa TNKB harus dipasang pada sisi depan dan belakang kendaraan pada posisi yang telah disediakan masing-masing kendaraan.

TNKB yang sah adalah yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Jika TNKB bukan dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Sosok Jessica Juliantiano Pacar Baru Boris yang Merupakan Seorang DJ