MK Tegaskan Presiden 2 Periode Tak Bisa Jadi Cawapres
MK menegaskan bahwa Presiden yang telah menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
BaperaNews - Mahkamah Konstitusi menegaskan tentang presiden 2 periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres). Penegasan tersebut dituangkan dalam putusan yang dimohonkan Partai Berkarya di bawah pimpinan Muchdi Pr.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”kata ketua MK Anwar Usman.
Hasilnya MK menolak gugatan tersebut, Muchdi Pr sebelumnya mengatakan ia pernah menguji pasal tersebut pada Januari 2023 namun ditolak. Berikut pertimbangan MK mengapa menolak permohonan presiden bisa nyawapres pada Pemilu 2024.
Hal tersebut tertuang dalam keputusan atas permohonan Partai Berkarya pimpinan Muchdi pr yang berharap MK mengizinkan sosok yang telah menjabat sebagai presiden selama dua periode dapat maju menjadi cawapres.
Partai Berkarya menguji soal Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Baca Juga : Lowongan CPNS Bakal Batal Dibuka Karena Mepet Pemilu, Begini Faktanya!
pemohon memandang, ketentuan di dua pasal itu dapat dikatakan sebuah norma baru yang menerjemahkan Pasal 7 UUD 1945. Padahal, konsekuensi logis yang timbul antara pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i UU Pemilu berbeda dengan pasal 7 UUD 1945.
Partai Berkarya juga memandang, Pasal 7 UUD 1945 secara jelas tidak membatasi hak bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi untuk masa jabatan selanjutnya.
Merespon pemohon itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK Anwar Usman.
MK berpendapat, bahwa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu selaras dengan Pasal 7 UUD 1945.
“Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 juga menegaskan maksud ‘belum menjabat 2 kali pada masa jabatan dalam jabatan yang sama’ adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama sekali dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun, juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945,” ujar Hakim MK Saldi Isra.
Berangkat dari itu, ketentuan tersebut harus dipedomani dan dilaksanakan KPU.
“Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan pedoman presiden tak bisa jadi cawapres yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan, persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. selain itu, kedua norma dimaksudkan untuk menjaga konsisten dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945 tersebut,” kata Saldi Isra.
Baca Juga : Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Sistem Pemilu 2024