Tiga Pengedar Pil Koplo Di Serang Ditangkap Saat Tunggu Pelanggan
Polisi berhasil menangkap tiga orang yang menjadi tersangka atas kasus pengedar pil koplo jenis hexymer dan tramadol ketika sedang menunggu pelanggannya di sebuah lokasi kota Serang.
BaperaNews - Polisi menangkap tiga orang yang diduga jadi pengedar pil koplo jenis hexymer dan tramadol ketika sedang menunggu pelanggannya di sebuah lokasi kota Serang dan Kabupaten Serang hari Sabtu 14 Mei 2022.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengungkap bahwa tersangka berinisial F (24) ditangkap di Jl. Ki Tapa Serang sekitar jam 20.30 WIB. Selain F, ada dua tersangka lain yang juga ditangkap di hari yang sama yakni AH (32) ditangkap di Jl. Lopang Serang jam 21.00 WIB serta AS (26) diringkus di Cikeusal Serang jam 22.00 WIB.
“Ketiga tersangka diamankan ketika sedang menunggu pembelinya” ujar Satria dalam sebuah keterangan resmi hari Minggu 15 Mei 2022. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 347 ribu dan ratusan butir pil koplo siap edar.
“Barang buktinya berupa 760 pil hexymer dan 160 butir tramadol serta uang tunai Rp 347 ribu” imbuhnya.
Meski penangkapan dilakukan di malam hari dan jam yang hampir bersamaan, ketiga tersangka tersebut dipastikan bukan satu kelompok, melainkan dari jaringan yang berbeda dan saat ini untuk mendapat keterangan tersebut polisi masih mendalami ketiganya lebih lanjut.
Baca Juga : Akhir Pelarian Sopir Angkot Pembunuh Teman Kencan Gegara Kurang Bayaran
“Meski diamankan di waktu yang berdekatan, ketiga tersangka itu dari jaringan yang berbeda, selain barang bukti uang dan pil, tim operasional kami juga amankan barang bukti tiga buah handphone yang dijadikan sarana untuk bertransaksi” jelasnya.
Penangkapan ini dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat dan menegaskan bahwa polisi akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
“Sesuai perintah dari Pak Kapolda, jangan pernah ada ruang untuk para pengedar narkoba, oleh sebab itu, saya harap sinergitas kita harus terus ditingkatkan sehingga harapan dari masyarakat agar bersih dari narkoba bisa tercapai” tutupnya.
Sebagai informasi, pil koplo sendiri menurut dr Nugroho MSc dari Mental Health Addiction and Neuroscience ialah sebuah golongan obat seperti rohypnol, nipam, atau lexotan, termasuk jenis narkoba yang bahaya untuk tubuh jika disalahgunakan pemakaiannya, biasanya dipakai untuk mengurangi kecemasan. Jika berlebihan, bisa menimbulkan efek samping seperti pusing, penglihatan kabur, mulut kering, hingga gangguan saluran cerna.
Baca Juga : Tragedi Cinta Segitiga Maut Bikin Hilang Nyawa Dini Nurdiani