Mulai 2027, Pemerintah Rencanakan Gas 3 Kg Tak Lagi Dijual Bebas

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, mengumumkan rencana perubahan mekanisme subsidi LPG 3 kg untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi penyaluran. Baca selengkapnya di sini!

Mulai 2027, Pemerintah Rencanakan Gas 3 Kg Tak Lagi Dijual Bebas
Mulai 2027, Pemerintah Rencanakan Gas 3 Kg Tak Lagi Dijual Bebas. Gambar : Dok. Pertamina

BaperaNews - Pemerintah tengah menggodok kebijakan transformasi dalam penyaluran gas 3 kg yang mengubah mekanisme subsidi menjadi berbasis penerima manfaat, yang diperkirakan akan diterapkan mulai tahun 2027.

Hal ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada Rabu (19/6).

Menurut Arifin Tasrif, rencana perubahan ini melibatkan revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang saat ini sedang diajukan untuk mendapatkan persetujuan prakarsa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jika revisi ini disetujui pada triwulan IV/2024, implementasi penyaluran LPG subsidi yang lebih terarah dapat dimulai pada tahun 2025 dan puncaknya pada 2027.

Langkah awal menuju transformasi subsidi LPG 3 kilogram telah dimulai dengan penerbitan beberapa peraturan, antara lain Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu secara tepat sasaran.

Selain itu, Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 juga telah mengatur tahapan wilayah dan waktu pelaksanaan distribusi LPG tertentu yang tepat sasaran.

Implementasi awal dari kebijakan ini telah dimulai sejak 1 Januari 2024, di mana akses untuk membeli LPG 3 kilogram di subpenyalur hanya diperbolehkan bagi pengguna yang sudah terdaftar. Untuk memastikan proses ini berjalan efektif, proses pendataan dan pencocokan data pengguna LPG subsidi ke dalam sistem berbasis web telah dimulai sejak 1 Maret 2023.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

Arifin Tasrif menegaskan bahwa per 1 Juni 2024, seluruh pencatatan transaksi di subpenyalur dilakukan melalui aplikasi MAP (Merchant Apps Pertamina), kecuali untuk 689 subpenyalur di daerah yang terkendala sinyal internet.

Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyaluran gas elpiji subsidi serta memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan mengubah mekanisme penyaluran menjadi berbasis orang atau penerima manfaat, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan perdagangan gas subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem pendistribusian LPG 3 kilogram agar lebih terkoordinasi dan efektif sehingga manfaat dari subsidi ini dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan.

Kendati demikian, belum ada rincian lebih lanjut terkait kriteria atau mekanisme pengalihan LPG 3 kilogram menjadi berbasis penerima manfaat yang akan diterapkan mulai tahun 2027.

Proses revisi peraturan presiden serta implementasi langkah-langkah teknisnya akan terus dipantau dan dikoordinasikan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta berbagai pihak terkait.

Baca Juga: Truk Bermuatan Gas Elpiji Terguling di BSD, Tangerang Selatan