Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri Terkait Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M
Suami BCL, Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar oleh mantan istrinya. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Tiko Aryawardhana, suami BCL, telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar oleh mantan istrinya, yang berinisial AW.
Kabar ini menjadi sorotan publik setelah mantan istri Tiko, yang diidentifikasi sebagai AW, melaporkannya ke pihak berwajib terkait dugaan penggelapan dana tersebut.
Menurut laporan, AW dan Tiko pernah bersama-sama mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) di bidang makanan dan minuman. AW, sebagai komisaris, menyumbangkan seluruh modal pendirian perusahaan, sementara Tiko menduduki posisi direktur.
Namun, yang menarik perhatian adalah bahwa AW disebut-sebut sebagai sosok yang pasif dalam pengurusan perusahaan. Hal ini memberikan celah bagi Tiko suami BCL untuk mengelola keuangan perusahaan tanpa pengawasan.
Selain itu, AW juga menemukan beberapa dokumen yang mencurigakan terkait laporan keuangan perusahaan. Ketika AW membandingkan dua dokumen P&L (profit and loss), ia menduga bahwa terdapat manipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.
Setelah melakukan audit investigasi, didapati dugaan penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Karena tidak adanya itikad baik dari pihak Tiko untuk memberikan klarifikasi, AW memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Lagi Latihan Vokal, Perut Buncit BCL Jadi Sorotan, Netizen: Hamil?
"Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," ujar Leo, kuasa hukum AW.
Pelaporan ini telah dilakukan pada tahun 2022 dan telah naik ke tahap penyidikan pada Februari lalu. Menurut kuasa hukum AW, Leo Siregar, Tiko Aryawardhana dapat dikenai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara," ucap Leo, kuasa hukum AW.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah dalam proses dan telah naik ke tahap penyidikan. Namun, Bintoro belum memberikan detail lebih lanjut terkait pelapor tersebut.
"Iya benar (suami Bunga Citra Lestari dilaporkan), saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan," kata Bintoro pada Selasa (4/6).
@baperanews.com Suami BCL, Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar oleh mantan istrinya #bcl #tiko #bcltiko #viral #baperanews ♬ DOLA - ANGGA DERMAWAN
Baca Juga: BCL Ziarah ke Makam Ashraf Sinclair Gandeng Tiko Aryawardhana