Jadi Pendamping Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Aktivis Jogja jadi Tersangka Kasus ITE

Meila Nurul Fajriah, aktivis LBH Jogja, kini menjadi tersangka pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik Ibrahim Malik.

Jadi Pendamping Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Aktivis Jogja jadi Tersangka Kasus ITE
Jadi Pendamping Korban Dugaan Pelecehan Seksual, Aktivis Jogja jadi Tersangka Kasus ITE. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Seorang aktivis yang dikenal luas karena mendampingi korban kekerasan seksual kini justru terjerat kasus hukum. Aktivis tersebut adalah Meila Nurul Fajriah dari LBH Jogja, yang sekarang menjadi tersangka pelanggaran UU ITE.

Meila Nurul Fajriah adalah salah satu aktivis Jogja yang terkenal karena perannya dalam mendampingi puluhan korban kekerasan seksual.

Kasus yang melibatkan puluhan korban ini muncul beberapa tahun lalu, dengan pelaku yang diduga adalah Ibrahim Malik, seorang alumnus Universitas Islam Indonesia (UII). Melia aktif dalam membantu korban-korban tersebut untuk mendapatkan keadilan.

Namun, situasi berubah ketika Ibrahim Malik melaporkan Meila ke pihak kepolisian. Laporan ini berujung pada penetapan status tersangka terhadap Meila, yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Kombes Idham Mahdi dari Direskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Meila Nurul Fajriah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan lalu.

Kasus ini bermula dari laporan Ibrahim Malik yang diterima pada tahun 2021. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Meila.

Idham Mahdi menjelaskan bahwa Ibrahim Malik menyertakan bukti berupa tautan video pertemuan daring di YouTube. Dalam video tersebut, Meila disebut-sebut menyebut Ibrahim Malik sebagai pelaku pelecehan seksual. Video tersebut masih bisa diakses hingga saat ini.

Baca Juga: Perempuan Lumpuh jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Sopir Taksi Online

Meila Nurul Fajriah belum memberikan pernyataan resmi terkait statusnya sebagai tersangka. Saat dihubungi, Meila memilih untuk tidak banyak berbicara dan menyarankan agar menunggu konferensi pers yang akan diadakan oleh LBH Yogyakarta/YLBHI pada 25 Juli.

Pihak kepolisian mengklaim bahwa mereka telah mengirimkan tiga surat kepada Meila untuk meminta keterangan terkait tuduhan tersebut.

Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Meila. Polisi juga belum memperoleh data yang memadai mengenai korban-korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Ibrahim Malik.

Polisi masih menunggu konfirmasi dari LBH Jogja tentang apakah benar ada korban-korban yang dimaksud dalam laporan tersebut.

Sementara itu, UII sebagai lembaga tempat Ibrahim Malik menempuh pendidikan juga terlibat dalam kontroversi ini. UII telah mencabut predikat Mahasiswa Berprestasi yang sebelumnya diberikan kepada Ibrahim Malik. Tindakan ini diambil setelah memperoleh bukti dan keterangan dari sejumlah korban.

Baca Juga: Viral Bocah di Tangsel Diduga Dilecehkan Sesama Jenis