Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram Perundungan, Tawuran, dan Begal

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap perundungan, tawuran, dan begal. Simak Berita Selengkapnya di sini!

Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram Perundungan, Tawuran, dan Begal
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Haram Perundungan, Tawuran, dan Begal. Gambar : Dok. MPU Aceh

BaperaNews - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa Nomor 1 Tahun 2024 yang mengharamkan perilaku pembegalan, bullying (perundungan), hingga tawuran. 

Fatwa ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap tiga perilaku yang masih berkembang di masyarakat, terutama perundungan yang masih marak terjadi dalam lingkungan pendidikan di Aceh.

Dalam fatwa tersebut, perilaku pembegalan yang dilakukan oleh mukalaf akan diberi sanksi dengan hukuman had, sementara tindakan pembegalan tanpa menyebabkan kematian atau pengambilan harta akan dikenai hukuman ta'zir. Pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh akan dikenai sanksi hukuman ta'zir.

Selain itu, segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan, dan tawuran akan wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya. 

Fatwa ini juga mewajibkan Pemerintah Aceh untuk merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan tersebut.

Baca Juga : Kemendikbud Pastikan Binus Tak Dapat Sanksi Terkait Kasus Bullying

Tak hanya itu, pemerintah Aceh juga diwajibkan untuk menyediakan lembaga pembinaan alternatif bagi anak-anak yang terlibat dalam kejahatan pembegalan, perundungan, dan tawuran. 

Lembaga pendidikan juga diminta untuk mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah terjadinya kejahatan tersebut.

MPU Aceh berharap bahwa semua pihak dapat mensosialisasikan fatwa ini agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Selain fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah agar pemerintah mengaktifkan kembali sistem Pageu Gampoeng (pagar desa) dan merevitalisasi fungsi mushola dalam pembinaan remaja.

Baca Juga : Pelajar di Jaktim Rela Beli Celurit dari Uang Orang Tua untuk Tawuran