Demi Judi Online, Bendahara KPPS Tilep Honor KPPS Sebesar Rp115 Juta!

Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Balangan, Kalsel, berinisial MH (23), ditangkap setelah membawa kabur honor KPPS senilai Rp115 juta. Baca selengkapnya di sini!

Demi Judi Online, Bendahara KPPS Tilep Honor KPPS Sebesar Rp115 Juta!
Demi Judi Online, Bendahara KPPS Tilep Honor KPPS Sebesar Rp115 Juta!. Gambar : Ilustrasi Canva By Molas Images

BaperaNews - Kepala Seksi Humas Polres Balangan, Iptu Piktrus Purba, mengungkapkan bahwa bendahara PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial MH (23), telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kejadian ini bermula saat MH menggunakan honor KPPS senilai Rp115 juta untuk bermain judi online. Pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Tabalong setelah menghabiskan dana tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MH telah mencairkan dana honor KPPS dan Linmas dua hari sebelum pencoblosan yang dilakukan pada Selasa (13/2).

Baca Juga: Viral! Caleg Bongkar Makam Warga Gegara Keluarga Alm Tidak Mencoblos Dirinya

Dari jumlah uang sebesar Rp139.955.000 itu seharusnya dibayarkan kepada 126 anggota KPPS yang bertugas di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Batu Piring. Namun, MH memilih untuk memindahkan uang tersebut ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk bermain judi online.

Dari jumlah uang tersebut, MH berhasil menggunakan honor KPPS sebesar Rp115 juta sehingga polisi berhasil menemukan uang yang tersisa kurang lebih Rp17 juta.

Ketika anggota KPPS yang belum menerima honor datang meminta kejelasan, MH sudah tidak bisa dihubungi dan melarikan diri. Kabar mengenai tidak dibayarkannya honor anggota KPPS ini kemudian sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan, Kalsel, yang kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Dalam tindakannya itu, MH telah melanggar Pasal 374 Junto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Meskipun polisi berhasil menangkap pelaku, hanya tersisa Rp17.000.000 dari total uang yang dibawa kabur.

Baca Juga: Petugas KPPS Nyaris Keguguran Gegara Kelelahan