Sebut Ada 2.587 Kasus Tanah Adat, Mahfud: Ini Masalah Besar

Dalam debat Pilpres keempat yang berlangsung pada Minggu (21/1), Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD, mengungkapkan adanya 2.587 kasus tanah adat di Indonesia.

Sebut Ada 2.587 Kasus Tanah Adat, Mahfud: Ini Masalah Besar
Sebut Ada 2.587 Kasus Tanah Adat Mahfud: Ini Masalah Besar. Gambar : iNews/Aldhi Chandra

BaperaNews - Dalam debat Pilpres keempat yang berlangsung pada Minggu (21/1), Calon Wakil Presiden ( Cawapres ) nomor urut 03, Mahfud MD, mengungkapkan adanya 2.587 kasus tanah adat di Indonesia. Mahfud menekankan bahwa ini merupakan masalah besar yang dihadapi negara, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam) dari 10.000 pengaduan.

Dalam debat tersebut, Mahfud MD menjawab pertanyaan tentang strategi memulihkan hak-hak masyarakat adat yang tanahnya dirampas tanpa persetujuan. "Jadi ini memang masalah besar di negeri ini," ujar Mahfud. Kasus tanah adat tersebut telah menyebabkan perampasan 8,5 juta hektare wilayah adat dan kriminalisasi serta pemiskinan perempuan adat sejak 2014.

Baca Juga: Instagram Mahfud MD Diduga Diretas, Upload Caption Menggunakan Bahasa Resmi Israel

Mahfud juga mengkritik pelaksanaan aturan terkait tanah adat yang masih sulit karena aparat pemerintah enggan melaksanakan aturan tersebut. “Ada orang yang mengatakan 'aturannya kan sudah ada, tinggal laksanakan'. Nggak semudah itu. Justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan, akalnya banyak sekali," papar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud memberikan contoh kasus di mana izin usaha pertambangan (IUP) sudah dicabut dan sudah ada putusan Mahkamah Agung, namun oknum aparat tidak melakukan apa-apa selama satu setengah tahun. “Ada perintah dari Mahkamah Agung 'tuh IUP yang di sana dicabut', ini vonis sudah inkrah, satu setengah tahun tidak jalan," ungkapnya.

Sebagai bagian dari strategi untuk mengatasi masalah ini, Mahfud menyarankan penertiban birokrasi pemerintahan dan aparat penegak hukum. “Oleh sebab itu, kalau ditanyakan 'apa yang harus kita lakukan?' strateginya adalah penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum," tuturnya.

Isu tanah adat di Indonesia, dengan 2.587 kasus yang diungkap oleh Mahfud MD dalam debat pilpres, mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat adat. Pengungkapan ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang lebih efektif di Indonesia.

Baca Juga: Instagram Mahfud MD Diduga Diretas, Upload Caption Menggunakan Bahasa Resmi Israel