KPU Buka Rekrutmen Petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Cara Daftar

KPU membuka pendaftaran petugas Pemilu 2024 mulai 20 November – 16 Desember 2022, Simak syarat dan cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

KPU Buka Rekrutmen Petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Cara Daftar
KPU buka rekrutmen petugas PPK dan PPS pada Pemilu 2024. Gambar : Voaindonesia.com

BaperaNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merekrut anggota ad hoc tingkat kecamatan yakni Panitia Pemilihan Kecamatan / PPK dan Panitia Pemungutan Suara / PPS Kelurahan untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang.

Rekruitmen PPK dilaksanakan pada 20 November – 16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada 18 Desember 2022 – 16 Januari 2023. Koordinator SDM KPU RI Parsadaan Harahap mengungkap jumlah PPK yang direkrut ialah 36.330 untuk 7.266 kecamatan se Indonesia. Sedangkan jumlah PPS 251.295 orang untuk 83.765 desa se Indonesia.

Anggota yang direkrut bebas, yang pernah menjabat PPK dan PPS pada Pemilu 2019 lalu juga diperbolehkan untuk kembali mendaftar.

Baca Juga : Pemilu 2024, Mendagri Pastikan Tiga Provinsi Baru di Papua Ikut

Berikut Syarat PPK dan PPS Pemilu 2024 sebagaimana Pasal 35 Peraturan KPU 8/2022 :

  1. Warga Negara Indonesia usia minimal 17 tahun.
  2. Setia kepada Pancasila, NKRI, Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Punya integritas yang jujur adil, pribadi yang kuat.
  4. Tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan
  5. Tinggal di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  6. Bebas narkoba, sehat jasmani rohani.
  7. Pendidikan minimal SMA sederajat.
  8. Tidak pernah dipenjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Dokumen yang dibutuhkan :

  1. Fotocopy KTP dan ijazah yang dilegalisir.
  2. Surat pernyataan dan surat keterangan sehat dari RS atau Puskesmas.
  3. Tidak memiliki komorbid, dibuktikan dengan surat cek darah dan indikator lainnya.

Hal ini karena ada kasus meninggalnya 894 anggota panitia KPPS pada Pemilu 2019 lalu.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman siakba.kpu.go.id atau langsung datang ke kantor KPU kota masing-masing. Seluruh pendaftaran tidak dipungut biaya apapun. Pendaftar harus siap menjalankan persiapan Pemilu termasuk aktif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Lowongan terbuka untuk semua kalangan termasuk mahasiswa. Mahasiswa dinilai memiliki fisik yang lebih baik mengingat pada Pemilu 2019 lalu banyak panitia Pemilu yang meninggal dunia diduga karena kelelahan, para korban umumnya mereka yang telah berusia separuh baya atau 50 tahun lebih.

“Oleh karena itu kami ajak teman-teman di kampus untuk berpartisipasi jadi badan ad hoc terutama KPPS di TPS” tutupnya.

Baca Juga : Intip Syarat Jadi Calon Anggota DPR 2024, Ternyata Mudah!