Viral! Tempat Pemakaman di Cirebon Dipenuhi Baliho Caleg

Bawaslu Cirebon berkoordinasi dengan partai politik untuk menangani APK yang tidak sesuai aturan, termasuk melakukan kampanye di kuburan. Baca selengkapnya di sini!

Viral! Tempat Pemakaman di Cirebon Dipenuhi Baliho Caleg
Viral! Tempat Pemakaman di Cirebon Dipenuhi Baliho Caleg. Gambar: cnnindonesia.com

BaperaNews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengambil langkah tegas dengan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat pemakaman umum (TPU) Kemlaten, Kecamatan Harjamukti.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya jumlah baliho caleg yang ditemukan di area pemakaman, yang dianggap sebagai pelanggaran aturan pemilihan umum.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, juga menanggapi adanya kejadian ini.

"APK yang dipasang di area pemakaman atau kuburan memang ini menjadi perhatian dari kami. Dalam konteks ini, sebetulnya ada ketentuan yang mengatur bahwa APK dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu."

Penertiban APK, termasuk baliho caleg di Cirebon ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga netralitas dan kenyamanan masyarakat. Fajri menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi dan akan segera mengambil tindakan pada hari Rabu (24/1) atau beberapa hari ke depan.

Menurut regulasi, pemasangan APK di lokasi seperti tempat ibadah, ruang pendidikan, fasilitas umum, termasuk area pemakaman, merupakan tindakan yang melanggar aturan kampanye di Cirebon.

Hal ini ditegaskan oleh Bawaslu dengan menginstruksikan petugas panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pendataan APK milik peserta pemilu yang terpasang di area-area terlarang.

Baca Juga: Usai Viral, Kartika Putri Klarifikasi terkait Capres dan Cawapres yang Ditantangnya Ngaji

"Bawaslu telah menginstruksikan jajarannya untuk menginventarisasi APK yang dipasang di lokasi terlarang. Tidak hanya di TPU, tetapi juga di tempat-tempat yang bisa membahayakan masyarakat atau pengguna jalan," jelas Fajri.

Kritik terhadap kampanye di kuburan ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, masyarakat telah menyoroti pemasangan baliho caleg yang dianggap tidak hanya merusak estetika kota tetapi juga mengganggu kehormatan tempat pemakaman. 

"Kami sudah menertibkan APK yang dinilai membahayakan dan tidak sesuai dengan aturan," tegas Fajri.

Terkait dengan penanganan APK ini, Bawaslu Kota Cirebon langsung berkoordinasi dengan partai politik dan tim kampanye capres-cawapres untuk secara mandiri melepas APK tersebut. Jika tidak direspons, Bawaslu bersama Satpol PP akan menertibkan APK di area pemakaman tersebut.

Fajri menekankan pentingnya pemahaman para peserta pemilu tentang aturan kampanye.

"Kami mengedepankan pencegahan. Kami meminta agar mereka melepas atau mencopot APK itu," katanya, menambahkan bahwa tidak hanya area pemakaman, APK di median jalan juga berpotensi mengganggu dan membahayakan pengendara.

Langkah Bawaslu terhadap aksi kampanye di kuburan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para peserta pemilu untuk mematuhi aturan dan menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Viral Caleg di Bali Pasang Baliho Bersedia Dihukum Mati Jika Korupsi