PT ANJ dan PT SSN Kontribusi 2 Miliar Kepada Pemkab Paluta Untuk Pembukaan Portal

Pemkab Paluta bersama PT. ANJ dan PT. SSN melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang pembukaan portal yang ada di Simpang Brakas Kec. Haltim.

PT ANJ dan PT SSN Kontribusi 2 Miliar Kepada Pemkab Paluta Untuk Pembukaan Portal
PT ANJ dan PT SSN Kontribusi 2 Miliar Kepada Pemkab Paluta Untuk Pembukaan Portal. Gambar : Istimewa

Paluta, BaperaNews - Pemkab Paluta bersama PT. Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJ) dan PT. Sumber Sawit Nusantara (SSN) melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang pelaksanaan Kegiatan Peningkatan, Perbaikan dan Pemeliharaan Jalan Umum yang dilalui Aktivitas Perusahaan.

Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama tersebut dilaksanakan di Aula Pratidina Polres Tapsel, pada Kamis (06/04/2023). 

Dalam acara tersebut turut hadir, Bupati Paluta Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si, Kepala Kejari Paluta Hartam Ediyanto, SH., MH, Kapolres Tapsel Imam Zamroni S.I.K., M.H, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Amrizal Nasution, Ketua DPRD Kabupaten Paluta yang diwakili Sekretaris DPRD Kabupaten Paluta Drs. AR Marjoni.

Kemudian, turut hadir juga Sekda Kabupaten Paluta Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM, Asisten I Syarifuddin Harahap, S.Sos., MM, Pimpinan OPD dan Kabag Tapem, Kabag Hukum, Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar, SH. MH dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Paluta Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si, berharap dengan adanya perbaikan jalan tersebut, dapat semakin bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan dapat mempermudah akses bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pada kesepakatan bersama setelah dilakukan beberapa kali mediasi pada 27 Januari 2023 dan 28 Maret 2023 yang lalu di ruang rapat Bupati Paluta, maka pada kamis, 6 april 2023 dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pihak perusahaan PT. ANJ, PT. SSN dan Pemkab Paluta terkait  pelaksanaan perbaikan dan pemeliharaan jalan yang dilalui aktivitas perusahaan dengan poin-poin kesepakatan antara lain :

  1. Perusahaan akan berkontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan perbaikan, peningkatan dan pemeliharaan jalan yg dilalui oleh aktivitas perusahaan mulai tahun 2023 secara terus menerus setiap tahunnya sampai dengan adanya nota kesepakatan yang baru.
  2. Pemda Paluta melalui dinas PUTR akan menganalisa harga satuan pekerjaan jalan sesuai standarisasi pemerintah dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perbaikan dan pemeliharaan jalan.
  3. Pihak perusahaan akan menunjuk penyedia /kontraktor pelaksana perbaikan dan pemeliharaan jalan dibawah pengawasan pemda melalui dinas PUTR.
  4. Perusahaan berkewajiban memberikan kontribusi sebesar 2 milyar rupiah tahun 2023 dan setiap tahunnya terhadap pelaksanaan perbaikan dan pemeliharaan jalan umum yang dilalui aktivitas perusahaan di Simpang Brakas Kec. Halongonan Timur sepanjang 18,3 Km.

Setelah ditandatanganinya kesepakatan ini, pihak Pemerintah Kabupaten Paluta berkewajiban membuka portal yang ada di Simpang Brakas Kecamatan Halongonan Timur. 

Penulis : Haryan Harahap.