Satpam dan Sopir Ambulans RS di Madiun Ditangkap Polisi Usai Edarkan Sabu

Satresnarkoba Polres Madiun Kota menangkap satpam dan sopir ambulans RSUD Madiun usai mengedarkan narkoba jenis sabu.

Satpam dan Sopir Ambulans RS di Madiun Ditangkap Polisi Usai Edarkan Sabu
Satpam dan Sopir Ambulans RS di Madiun Ditangkap Polisi Usai Edarkan Sabu. Gambar : medlineplus.gov

BaperaNews - Satresnarkoba Polres Madiun Kota menangkap lima orang yang tertangkap tangan bertransaksi narkoba, termasuk satpam dan sopir edarkan sabu. Dua diantaranya ialah satpam berinisial FH (39) dan sopir ambulans berinisial HW (47) di RSUD Madiun.

“Satpam inisial FH dan sopir ambulans inisial HW, mereka kerja di RSUD Madiun” tutur Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi pada Jumat (7/4).

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. HW ditangkap ketika sedang membawa narkoba di teras sebuah minimarket Madiun pada Sabtu (1/4) pukul 00.15 WIB sedangkan FH ditangkap di rumahnya. HW dan FH terbiasa mengkonsumsi narkoba di kawasan rumah sakit ketika sedang bekerja.

Kasus satpam dan sopir edarkan sabu terungkap ketika polisi hendak menangkap pembeli sabu, ternyata dari hasil pengembangan, penjualnya ialah dua orang pegawai RSUD Madiun yakni FH dan HW itu.

Parahnya, FH dan HW mengaku pernah iuran membeli narkoba dan dipakai bersama ketika bekerja.

Baca Juga : Propam Selidiki Pelaku Narkoba di Bone yang Bebas Usai Bayar Rp 10 Juta

“Keduanya biasa menghisap narkoba di pos satpam rumah sakit tempat mereka bekerja, kalau FH ini juga mengedarkan. Dia punya timbang elektrik dan satu pack plastik klip. Mereka mengedarkan dibantu WB. Masing-masing punya peran, ada yang menimbang narkoba yang hendak dijual, ada yang menyerahkan pada pembeli, bersama DA yang juga jadi tersangka” imbuh Eka.

“Tersangka lain ialah ACS (43) warga asli Boyolali, dia yang punya barang sabu yang masuk ke Madiun. Ancaman hukuman untuk kelima tersangka maksimal 20 tahun penjara” pungkas Eka.

Kelima tersangka saat ini telah menjalani tahanan di Mapolres Madiun Kota, mereka dijerat Pasal 112 UU Narkoba dan UU 35/2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Berikut daftar tersangka kasus satpam dan sopir edarkan sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Madiun Kota :

  1. FH alias busur (39) – satpam RSUD Madiun sebagai pemakai dan pengedar narkoba
  2. HW alias Gareng (47) – sopir ambulans RSUD Madiun sebagai pemakai
  3. WB alias Dewo (42) warga Boyolali sebagai pengedar, menimbang narkoba yang hendak dijual
  4. DA alias kampret (40) warga Boyolali sebagai pemakai
  5. ACS alias Koh Jang (43) pemilik sabu yang masuk ke Madiun

Kasus satpam dan sopir edarkan sabu masih terus dikembangkan untuk mengetahui jika ada pemakai atau pengedar lainnya. 

Baca Juga : Terungkap! Ini 3 Pelaku Kasus Status WA "Baju Bekas Nanti Dibawa Pulang"