Polisi Masih Melakukan Penyelidikan, Aset Milik Indra Kenz Disita!

Usai resmi menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset Indra Kenz mulai dari bukti transfer bank, hingga rumah mewah miliknya. Simak informasi lengkapnya!

Polisi Masih Melakukan Penyelidikan, Aset Milik Indra Kenz Disita!
Indra Kenz. Gambar: Instagram/@IndraKenz

BaperaNews - Penyidik Bareskrim Polri telah menyita aset Indra Kesuma atau yang lebih dikenal Indra Kenz. Selain itu, barang bukti yang telah disita hingga saat ini adalah bukti transfer bank, dokumen rekapitulasi deposito, berkas akun YouTube, hingga ponsel tak hanya itu, rumah gedongan milik dari Indra Kenz  di Medan, Sumatera Utara, juga ikut disita oleh penyidik. Hal ini dikarenakan ia telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Setelah aset pribadi milik Indra Kenz disita, Divisi Humas Polri juga mengungkapkan kerugian korban dari aksi kejahatan Indra Kenz mencapai Rp 25,6 miliar. Jumlah itu didapat usai polisi memeriksa 14 korban.

"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25.620.605.124," ujar Gatot dalam jumpa pers virtual, Rabu (9/3/2022). 

Pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan penyidikan, tak hanya kepada para korban, polisi juga sedang menyelidiki hubungan pribadi dan bisnis antara Indra Kenz dan pacarnya, Vanessa Khong

Baca Juga: Bareskrim, Doni Salmanan Dapat Untung 80 % Jika Anggota Quotex Kalah

"Kemarin, Selasa 8 Maret, saudara VK telah dilakukan pemeriksaan, dengan 20 pertanyaan terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK," ujarnya. 

Selama pemeriksaan penyidik juga menanyakan seputar aliran dana dari Indra Kenz kepada Vanessa Khong. Vanessa mengaku dijanjikan uang Rp2 miliar tetapi yang diterimanya hanya Rp10 juta. 

Selain Vanessa, polisi juga sudah memanggil Rudianto Pei selaku orang tua dari Vanessa terkait kasus yang sama namun orang tua dari Vanessa Khong berhalangan hadir dengan alasan pemeriksaan kesehatan, namun pihak kepolisian telah memberikan jadwal baru pemeriksaan orang tua Vanessa pada Selasa, 15 Maret 2022 mendatang.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

Indra Kenz resmi menjadi tersangka akibat melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoaks melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: PT Rifan Financindo Berjangka Ditutup Bappebti