Manajer Koperasi Di Sumbawa Minta Nasabah Berhubungan Badan Gara Gara Tak Mampu Bayar Hutang

Seorang Manajer koperasi di Sumbawa, NTB meminta seorang nasabah wanita untuk berhubungan badan layaknya karena tak mampu membayar utang. Simak informasi lengkapnya!

Manajer Koperasi Di Sumbawa Minta Nasabah Berhubungan Badan Gara Gara Tak Mampu Bayar Hutang
Ilustrasi Pelecehan. Gambar: Pixabay.com

BaperaNews - Manajer salah satu koperasi di Sumbawa, NTB meminta seorang nasabah wanitanya untuk berhubungan badan layaknya suami istri akibat tidak mampu bayar pinjaman hutang, hal ini diungkap oleh Satpol PP Kabupaten Sumbawa dari hasil penggerebekan sebuah hotel Melati hari Selasa 8 Maret 2022.

Pada aksi penggerebekan tersebut, petugas mendapati dua orang pasangan yang bukan suami istri berada di dua kamar yang berbeda, salah satunya ialah oknum manajer Koperasi dan nasabah wanitanya yang sudah punya suami.

Kepala Satpol PP Sumbawa, Sahabuddin membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskannya, ketika dilakukan penggerebekan di kamar nomor 19, ada oknum manajer Koperasi berinisial JP (25) bersama seorang nasabah wanita berinisial EK (32). JP dan EK pun segera dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap nasabah wanita tidak mampu membayar pinjaman di Koperasi tempat JP bekerja. “EK tak bisa bayar hutang dan oknum manajer koperasi itu minta ketemu di hotel Melati dan minta untuk berhubungan badan” ujarnya Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: PT Rifan Financindo Berjangka Ditutup Bappebti

Pihaknya pun masih memeriksa jika mungkin ada korban lain, sebab ketika petugas memeriksa ponsel JP, didapatkan sejumlah percakapan dengan banyak wanita. “Kami duga ada korban lain karena ia punya banyak percakapan dan foto wanita di hpnya” lanjutnya. Sedangkan penggerebekan dilakukan karena ada laporan dari masyarakat.

Dalam kasus ini, jelas EK memanfaatkan keadaan nasabah yang tidak punya kemampuan untuk membayar hutang untuk mendapatkan kepuasan pribadi, belum diketahui seberapa jumlah uang yang belum dibayarkan terkait hutang tersebut dan untuk berhubungan badan EK memberikan perhitungan berapa untuk potongan hutang, yang jelas kasus ini melanggar etika perbankan dan hukum.

Dalam upaya menagih hutang sesuai hukum, dilarang untuk melakukannya dengan menciderai secara fisik maupun verbal, sayangnya, praktik intimidasi dan premanisme masih banyak dilakukan oknum keuangan baik yang formal maupun nonformal, mereka sebagian besar memiliki debt collector khusus dengan tujuan menekan nasabah sampai mau bayar hutang.

Membawa paksa barang milik nasabah pun tidak diperbolehkan, bisa dikenai Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, terlebih meminta nasabah untuk berhubungan badan karena belum bisa bayar hutang, tentu EK harus siap dengan tuntutan pasal berlapis.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Langsung Diamankan Polisi