Minta Bantuan Cari Jodoh, Pensiunan PNS di Lampung Timur Ditipu Dukun Palsu

Pensiunan PNS di Lampung Timur menjadi korban penipuan dukun palsu saat mencari jodoh, mengalami kerugian sebesar Rp 83,4 juta.

Minta Bantuan Cari Jodoh, Pensiunan PNS di Lampung Timur Ditipu Dukun Palsu
Minta Bantuan Cari Jodoh, Pensiunan PNS di Lampung Timur Ditipu Dukun Palsu. Gambar : Dok. Kompas

BaperaNews - Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, menjadi korban penipuan oleh seorang dukun palsu.

Korban, yang disebut dengan inisial SK, awalnya mencari bantuan dukun dengan harapan dapat menemukan jodoh. Namun, yang terjadi justru membuat SK kehilangan uang sebesar Rp 83,4 juta.

Kasus penipuan ini menjadi sorotan di wilayah tersebut. Kepala Polres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, mengungkapkan bahwa pelaku penipuan, yang disebut dengan inisial AS, telah diamankan oleh pihak berwajib. Pelaku AS adalah seorang pria berusia 37 tahun dan berasal dari Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung.

Menurut Kepala Polres, kronologi penipuan ini dimulai ketika SK mencoba mencari dukun melalui jejaring sosial Facebook. SK berkenalan dengan AS pada bulan September 2023. Setelah berkenalan, SK dan AS kemudian berkomunikasi melalui telepon dan aplikasi WhatsApp.

Baca Juga : Mahasiswi Unisba Jadi Pelaku Penipuan Arisan Bodong, Bawa Kabur Uang 2 Miliar

Dalam percakapan tersebut, AS mengaku memiliki kemampuan untuk membantu SK menemukan jodoh. Namun, AS menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh SK sebagai bagian dari proses tersebut.

Salah satu syarat yang diberikan oleh AS adalah pengiriman sejumlah uang oleh SK kepada pelaku. Uang tersebut harus ditransfer melalui sistem transfer antar rekening bank dan diberikan kepada AS dengan alasan untuk membeli berbagai perlengkapan yang diperlukan untuk menjalankan ritual perdukunan. SK dipercayai bahwa uang tersebut diperlukan sebagai persyaratan untuk proses mendapatkan jodoh.

Awalnya, SK sempat menolak untuk memenuhi permintaan pelaku. Namun, pelaku AS mengancam akan menghilangkan nyawa anak SK sebagai tumbal jika SK tidak mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Dengan adanya ancaman tersebut, SK akhirnya terpaksa mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku AS. Uang tersebut terus dikirim hingga mencapai total sebesar Rp 83,4 juta.

Saat merasa terjepit dan diperas oleh pelaku, SK akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AS berhasil ditangkap pada tanggal 6 November 2023 tanpa adanya perlawanan.

Baca Juga : Viral Kisah Wanita Ditipu Oleh Suaminya yang Ternyata Penyuka Sesama Jenis