Kamaruddin Dilaporkan Dirut Taspen Soal Pemberitaan Palsu

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut Taspen soal kasus pemberitaan palsu. Simak selengkapnya!

Kamaruddin Dilaporkan Dirut Taspen Soal Pemberitaan Palsu
Kamaruddin Dilaporkan Dirut Taspen Soal Pemberitaan Palsu. Gambar : Detik.com/Angling Adhitya Purbaya

BaperaNews - Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran berita hoax dan pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri.

Kamaruddin menjadi tersangka atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar, membenarkan soal kasus penyebaran berita hoax oleh tersangka Kamaruddin Simanjuntak.

Adi Vivid membenarkan soal Kasus kamaruddin tersangka pemberitaan palsu atas laporan Dirut PT Taspen.

Dirut Taspen Polisikan Kamaruddin sebagai tersangka, hal tersebut tertuang dalam surat ketetapan tindak pidana yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Dalam keterangan surat tersebut, Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara menyiarkan pemberitaan Hoax.

Kamaruddin dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat dengan menyebarkan kabar yang tidak pasti atau dilebih-lebihkan kebenarannya.

Laporan Dirut Taspen ANS Kosasih

Perlu diketahui sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, melaporkan Kamaruddin Simanjuntak atas kasus penyebaran berita palsu kepada Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan tersebut diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, adapun Kamaruddin dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 24 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyampaian berita palsu/bohong.

Dalam laporannya, ANS Kosasih, memberikan sejumlah barang bukti berupa video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan perceraian.

“Pemberitaan mengenai adanya pengelolaan dana Rp 300 Triliun untuk capres itu tidak benar, lalu pemberitaan soal cashback investasi dana Rp 300 Triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi itu juga tidak benar, terkait masalah pribadi, tuduhan atas menelantarkan anak, tidak membayar spp anak, itu juga tidak benar,” ungkap kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.

Pihak Kepolisian sudah menerima laporan ANS Kosasih, Duke berharap agar laporan tersebut cepat diproses oleh pihak Kepolisian.

“Harapannya agar ini segera diproses, dan nama pak ANS Kosasih bisa kembali pulih kembali atas tuduhan tersebut,” ujar Duke.

Baca Juga : KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Polisi

Kamaruddin Simanjuntak telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait laporan Dirut Taspen, ANS Kosasih, atas dugaan penyebaran berita hoax/palsu.

Kamaruddin mengaku, bahwa dirinya telah membawa ribuan video mesum ANS Kosasih, dan akan diserahkan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti olehnya.

Kamaruddin menuduh, ANS Kosasih banyak menyimpan video mesum bersama dengan para wanita yang diduga istri orang lain.

“Ada seorang Dirut Taspen yang kita temukan kurang lebih sekitar 6000 video porno dimana Kamaruddin menyebut bahwa Dirut Taspen sebagai pelaku dengan berbagai istri sah orang lain,” ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin datang bersama dengan Rina Lauwy, yang disebut sebagai istri Dirut Taspen yang sah, setelah saya serahkan video ini ke penyidik, ini diluar tanggung jawab saya,” lanjut Kamaruddin.

Kamaruddin membawa sebuah koper, yang berisikan bukti transaksi uang yang ditransfer kepada rekening wanita lain oleh Dirut ANS Taspen.

“Saya juga membawa koper, yang berisi bukti transaksi, dimana Dirut Taspen mentransfer uangnya sebesar Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain yang bukan istrinya,” tambah Kamaruddin.

Baca Juga : Lukas Enembe Habiskan Rp 22,5 Milyar untuk Judi di Singapura dan Manila