Breaking News: Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Breaking News: Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo secara resmi divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana brigadir j. Gambar : JPNN.com/Dok.Ricardo

BaperaNews - Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, Senin (13/2) Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati merupakan hasil putusan sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang itu majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam itu.

"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca Juga : Kasus Brigadir J: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Seperti diketahui, putusan vonis hukuman mati Ferdy Sambo hari ini berbeda dengan tuntutan yang diberikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam tuntutan yang ditujukan kepada Ferdy Sambo, Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Ferdy Sambo melakukan perencanaan pembunuhan terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas perbuatan pidana tersebut, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga : Beredar Video Vonis Hukuman Mati Untuk Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Tutup Mulut!