Gadis SMA di Mlonggo Diperkosa Ayah Tirinya Sejak SD Hingga Hamil

Gadis SMA di Mlonggo, Jepara, mengalami pemerkosaan ayah tirinya sejak SD hingga hamil. Korban diperkosa dengan ancaman dan terpaksa putus sekolah.

Gadis SMA di Mlonggo Diperkosa Ayah Tirinya Sejak SD Hingga Hamil
Gadis SMA di Mlonggo Diperkosa Ayah Tirinya Sejak SD Hingga Hamil. Gambar : Kreator BaperaNews Via Canva.com

BaperaNews - Betapa berat kondisi yang sedang dialami AN (16), seorang gadis yang menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya.

AN kini telah duduk di bangku SMA, namun AN dalam kondisi trauma berat akibat mengalami pemerkosaan ayah tiri sejak ia masih SD.

Pelaku ayah tiri yang bejat tersebut adalah MJ (61). MJ tega memperkosa AN berulang kali hingga AN kini hamil, putus sekolah, dan trauma berat.

AN, gadis SMA diperkosa ayah tiri ini ialah warga Mlonggo, Jepara, JAWA Tengah. Gadis diperkosa ayah tiri sejak SD ini telah mendapat tindak pemerkosaan ayah tirinya sejak tahun 2017 ketika ia duduk di kelas 5 SD.

Korban sehari-hari tinggal bersama ibu kandung dan pelaku. Korban diperkosa disertai ancaman ketika ibu korban sedang di luar rumah.

“Korban gadis diperkosa ayah tiri sejak SD saat ini diberi pendampingan psikologi oleh konselor. Korban terpaksa putus sekolah karena hamil. Korban sudah hamil 4 bulan” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar hari Selasa (25/7). 

Baca Juga : Anak Pinkan Mambo Laporkan Ayah Tiri Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Korban gadis diperkosa ayah tiri terakhir kali diperkosa pelaku pada April 2023 ketika kondisi rumah sepi. Korban tidak berani melawan maupun lapor ibu kandungnya karena ancaman pelaku.

Pada akhirnya, korban gadis SMA diperkosa ayah tiri merasa sangat ketakutan dan kabur dari rumah, korban mengurung diri di rumah saudaranya selama seminggu.

“Korban gadis SMA pemerkosaan ayah tiri akhirnya mau cerita pada saudaranya. Kasus ini kemudian dilaporkan pada kami. Kami ringkus pelaku beberapa hari yang lalu, pelaku tidak lakukan perlawanan ketika ditangkap” imbuhnya.

Meski pelaku telah ditangkap, gadis diperkosa ayah tiri sejak SD tetap merasa trauma dan putus sekolah karena ia terlanjur hamil 4 bulan. Korban membesarkan kehamilannya dan tidak lakukan aborsi meski ia sendiri juga merasa sangat trauma dan terbebani.

Pelaku gadis diperkosa ayah tiri sejak SD dijerat Pasal 81 jo 76D atau Pasal 82 jo 76E UU RI 17/2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI 23/2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga : Dua Polisi di Ambon Jadi Tersangka Pemerkosaan