Viral! Pengendara Pajero Pasang Senapan Mesin Dikap Mobil Berakhir Ditilang
Polisi menilang pemilik Pajero Sport yang memodifikasi mobilnya dengan senapan mesin mainan. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pengendara Pajero Sport hitam dengan modifikasi senapan mesin di kap mobil menjadi viral dan berakhir ditilang polisi. Polisi memeriksa pemilik mobil dan menemukan bahwa senapan mesin tersebut ternyata hanya mainan.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Leganek Mawardi, mengungkapkan bahwa pengendara mobil Pajero Sport nyentrik ini adalah warga Anyer, Cilegon, Banten, dengan inisial CB.
"Tulis CB aja ya, usia 40 tahun lebih," kata Leganek saat dikonfirmasi, Jumat (17/5).
Leganek menjelaskan bahwa pengemudi tersebut ditemukan setelah polisi menelusuri kepemilikan kendaraan berdasarkan nomor pelat A 1486 BBM.
"Jadi kalau di data nopol itu milik orang Ciomas. Kita datangi alamatnya itu, begitu didatangi sudah dijual mobilnya tahun 2021-2022," ujarnya.
"Nah sudah dijual, kita tanya jualnya ke mana. Dijual ke orang Cilegon, begitu kita cek dan lain sebagainya ketemu di daerah Anyer," tambahnya.
CB diketahui memasang senapan mainan di kap mobil Pajero Sport-nya untuk menarik perhatian masyarakat. Hal ini berkaitan dengan pekerjaannya sebagai terapis pengobatan alternatif.
"Terus buat mainannya itu sebenarnya tidak mengganggu ya. Karena itu dipakai buat menarik, dia punya kegiatan alternatif apa ya kaya pengobatan alternatif gitu kali ya. Untuk menarik simpati orang," kata Leganek.
Baca Juga: Pajero Sport Ngebut dan Pecah Ban Berujung Kecelakaan di Tol Palembang
"Iya, hanya untuk mencari sensasi. Tapi sudah kita arahkan biar dicopot saja. Takutnya mengganggu sekitar. Sebenarnya tidak mengganggu berkendara karena ada di sebelah kiri, bukan di pengemudi. Tapi kita sarankan buat dicopot," tambahnya.
Tindakan penilangan dilakukan oleh polisi karena CB juga menggunakan lampu strobo yang tidak sesuai aturan.
"Pemiliknya kita tindak. Kita kasih pengertian dulu, masalah strobo kan digunakan tidak sesuai ketentuan. Kita tilang, sudah kita tilang juga karena ada aturannya strobo," jelas Leganek.
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan mobil Pajero hitam dengan tampilan bodi tak biasa melaju di jalan tol. Pajero Sport itu menjadi sorotan karena di bagian kap mesinnya terpasang senapan mesin.
Mobil dengan pelat A 1486 BB tersebut melaju di tol yang belum diketahui persis lokasinya. Video itu juga diunggah politikus NasDem, Ahmad Sahroni, di akun media sosialnya @ahmadsahroni88.
Diketahui, dalam postingan akun milik Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut juga menampilkan akun yang diduga milik mobil Pajero tersebut. Kejadian ini menarik perhatian publik karena modifikasi mobil dengan senapan mesin, meskipun mainan, dianggap tidak biasa dan mengundang kontroversi.
Langkah polisi dalam menangani kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terkait modifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan. Penggunaan senapan mainan di kap mobil Pajero Sport oleh CB, meskipun tidak berbahaya, dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, polisi meminta CB untuk mencopot senapan mainan tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
Kasus ini juga menyoroti penggunaan lampu strobo yang kerap disalahgunakan oleh pemilik kendaraan sipil. Polisi mengingatkan bahwa penggunaan lampu strobo di jalan raya diatur oleh hukum dan hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu, seperti kendaraan dinas milik pemerintah atau kendaraan darurat.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku terkait modifikasi kendaraan dan penggunaan lampu strobo. Polisi juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, serta masyarakat lebih bijak dalam melakukan modifikasi kendaraan.
Baca Juga: Pajero Tabrak Mobil Towing di Jembatan PIK 2, Dua Orang Dikabarkan Tewas