Satpol PP DKI Jakarta Beri Sanksi Tertulis ke MOI Terkait Acara Cosplay
Petugas Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi teguran tertulis kepada Mall of Indonesia / MOI Jakarta Utara karena telah melakukan ajang Cosplay Animetoku dengan prokes yang kurang pada Minggu (23/1/22)
BaperaNews - Petugas Polisi Pamong Praja (satpol pp) DKI Jakarta memberi sanksi teguran tertulis kepada Mall of Indonesia / MOI Jakarta Utara karena telah melakukan ajang Cosplay Animetoku dengan prokes yang kurang pada tanggal 23 Januari 2022.
“Atas segala bentuk pelanggaran dan kelalaian yang dilakukan MOI kami memberi sanksi teguran tertulis, baik dari pengusaha atau pihak manapun kami akan lakukan hal yang sama secara adil, kami tidak segan menindak segala bentuk pelanggaran sesuai aturan yang berlaku kepada siapapun” ujar Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Minggu 23 Januari 2022.
Arifin menjelaskan petugas menanggapi laporan masyarakat dengan cepat atas kasus di MOI, Satpol PP pun segera menyiapkan personilnya yakni Satgas Covid-19, tim gugus Covid-19, dan anggota polisi Kelapa Gading untuk mengunjungi lokasi.
“Kami para petugas (satpol pp) memberi himbauan pada mereka semua di lokas agar tetap patuh dalam menjalankan prokes, juga meminta panitia MOI mengatur jalur kedatangan pengunjung yang ikut di event cosplay Animetoku itu dari satu arah atau satu pintu” ucap Arifin.
Karena teguran tersebut, pihak MOI selaku panitia acara akhirnya menghentikan acara panggung dan cosplay Animetoku yakni kompetensi anime yang sedang berlangsung dan melarang pengunjung memakai kostum anime atau cosplay selama berada di MOI.
Baca Juga : Polisi Bubarkan Konvoi Mobil Mewah di Jalan Tol
Untuk memastikan kegiatan tersebut sudah dihentikan, Satpol PP DKI Jakarta pun mengawasi lokasi itu pada hari Minggu dan memberi himbauan tegas berupa teguran tertulis serta memastikan prokes dilakukan secara disiplin dalam acara yang menampilkan kostum tokoh kartun atau anime khas Jepang tersebut.
Arifin menjelaskan tidak masalah membuat acara apapun asalkan sudah ijin dan dilakukan dengan prokes ketat mengingat kini kasus covid-19 varian Omicron terus naik jumlahnya di Jakarta dan sudah mulai terdeteksi di kota-kota lainnya.
Pelaku usaha diwajibkan membatasi jumlah pengunjung dan mengawasi pelaksanaan prokes di areanya. “Semoga tidak ada lagi kejadian seperti dan masyarakat jangan lupa untuk selalu patuh prokes dan aturan pemerintah lain terkait pencegahan covid-19” jelas Arifin.
Pengawasan terhadap kegiatan pemilik usaha sendiri sudah diatur dalam Pergub No. 3 th 2021 tentang Pelaksanaan Perda No 2 th 2020 yang berisi Penanggulangan virus corona th 2019 di DKI Jakarta.