3 Waria di Padang Aniaya Driver Ojol, Hingga Dipaksa Oral Seks
Kasus mengerikan terjadi di Padang, Sumatera Barat, ketika seorang driver ojek online (ojol) disekap, dianiaya, dan menderita pelecehan seksual oleh tiga waria.
BaperaNews - Kejadian mengerikan terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat, ketika seorang driver ojek online (ojol) disekap, dianiaya, dan menderita pelecehan seksual oleh tiga waria yang dikenal sebagai AP (25 tahun), JN (30 tahun), dan HS (38 tahun). Kasus ini telah menyita perhatian publik, dan para pelaku telah ditahan oleh pihak berwajib.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengungkapkan bahwa ketiga waria ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus waria sekap ojol ini. Mereka dijerat dengan beberapa pasal berat, termasuk kasus penganiayaan bersama, pelecehan dan pencabulan.
Kronologi Kejadian Waria Sekap Ojol
Kisah waria sekap ojol di Padang ini dimulai saat salah satu dari tiga waria tersebut mencoba membeli sebuah handphone yang diiklankan oleh korban melalui platform online. Komunikasi antara korban dan waria ini kemudian dilanjutkan melalui media sosial, dan mereka sepakat untuk melakukan transaksi dengan metode cash on delivery (COD).
Namun, ketika korban tiba di lokasi yang telah disepakati, ia tidak menyadari bahwa waria-waria tersebut telah berdiri di depan rumah. Salah satu dari waria ini memaksa korban masuk ke dalam rumah. Meskipun korban bersikeras tidak mau masuk dan tetap berdiri di luar, waria-waria ini secara paksa menariknya masuk ke dalam rumah.
Baca Juga : Ngaku Disekap, Wanita Sukabumi Tutupi Pekerjaan Open BO
Setelah itu, ketiga waria ini melakukan tindakan penyekapan dengan cara driver ojol dicekik dan mengikat leher korban menggunakan kabel charger handphone. Setelah korban berhasil ditelanjangi, tindakan kekerasan fisik dilakukan dengan menggunakan kayu dan batu. Usai Driver ojol dilecehkan, ia menderita luka dan trauma akibat perlakuan yang dilakukan oleh para pelaku.
Lebih tragis lagi, korban dipaksa melakukan oral seks oleh ketiga waria tersebut. Kejadian ini meninggalkan korban dalam kondisi trauma yang mendalam.
Setelah para pelaku puas dengan perbuatannya, korban dilepaskan. Namun, akibat peristiwa pelecehan ini, korban mengalami ketakutan dan trauma yang sangat berat.
Pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas dalam kasus waria sekap ojol ini. Ketiga waria ini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 170 KUHP yang berkaitan dengan penculikan dan penyekapan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 289 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana pencabulan. Ancaman hukuman bagi ketiga waria ini adalah lebih dari enam tahun penjara.
Baca Juga : 5 Kali Diajak Main dan Hanya Dibayar 'Janji', Pria Bunuh Waria di Lubuklinggau