Eks KPK Mayoritas Banting Setir Pilih Berdagang Makanan
Mantan pegawai KPK memilih berjualan nasi goreng di pinggir jalan daerah Bekasi, adapula yang beralih menjadi guru di pondok pesantren
BaperaNews - Setelah resmi dipecat dari KPK, eks KPK banyak yang beralih profesi mulai dari menjajakan makanan hingga menjadi guru di sebuah pondok pesantren.
Salah satunya adalah Juliandi Tigor Simanjuntak (teks Fungsional Biro Hukum KPK) yang kini banting stir dan memilih profesi sebagai tukang penjaja nasi goreng di pinggir jalan daerah Bekasi. Eks KPK yang pernah menjalani pelatihan bergengsi di Amerika Serikat yakni Foreign Corrupt Practice Acts mengaku tak mempunyai pengalaman memasak nasi goreng yang enak.
Namun dirinya nekat karena selama sudah tidak aktif di KPK, ia banyak menonton resep di youtube dan membaca beberapa buku. Selanjutnya dari situlah ia memutuskan untuk mulai belajar perlahan dan akhirnya memutuskan untuk menjadi tukang penjaja nasi goreng di pinggir jalan.
Ada juga Harun Al Rasyid (Eks Kepala Satuan Tugas Penyelidikan KPK) yang kini memilih berprofesi sebagai pengajar di salah satu pondok pesantren. Selain sibuk mengelola pondok pesantren, Harun Al Rasyid yang bergelar Doktor Hukum tersebut juga menjalankan distribusi sembako ke beberapa warung.
Melihat fakta tersebut, Febri Diansyah (eks Juru Bicara KPK) salut dan memberikan apresiasi kepada rekan – rekannya yang tetap berjuang untuk melanjutkan hidup.
Menurut penjelasan Febri Diansyah (eks Juru Bicara KPK), rekan – rekannya itu lebih memilih mempertahankan integritas dan prinsip. Jabatan setinggi apapun dianggap tidak penting jika bekerja dengan cara kotor dan tidak baik. Profesi apapun tak menjadi masalah, yang penting bisa bekerja dengan jalan yang benar dan bersih.
Dalam kutipan cuitannya di twitter “ mempertahankan integritas dan prinsip itu lebih penting,” kata Febri Diansyah (eks Juru Bicara KPK).
Sebelum dipecat, menurut keterangan Febri Diansyah (eks Juru Bicara KPK), beberapa pegawai eks KPK itu pernah ditawari beberapa jabatan di salah satu perusahaan BUMN, namun mereka memilih menolak.
Penolakan yang disampaikan pun bukan tanpa alasan, mereka sudah curiga penawaran tersebut adalah upaya dan bagian untuk menyingkirkan beberapa eks pegawai KPK secara halus serta dianggap cacat hukum jika sampai menerima penawaran tersebut. Namun meski menolak, ternyata skandal penyingkiran 57 eks pegawai KPK tetap berhasil dilakukan dengan jalan melakukan TWK.