Usulan Ganjil Genap 24 Jam, PSI Minta Potong Pajak Kendaraan 50%

Sekretaris F-PSI DKI Jakarta setuju dengan uji coba ganjil genap 24 jam untuk mengurangi polusi.

Usulan Ganjil Genap 24 Jam, PSI Minta Potong Pajak Kendaraan 50%
Usulan Ganjil Genap 24 Jam, PSI Minta Potong Pajak Kendaraan 50%. Gambar : Jawapos/Dok. Dery Ridwansah

BaperaNews - Sekretaris F-PSI DKI Jakarta William Aditya setuju dengan usulan penerapan ganjil genap 24 jam untuk kurang polusi udara Jakarta. Menurutnya hal ini perlu diuji coba sehingga Pemprov bisa tahu hal ini efektif atau tidak dan apa dampaknya untuk aktifitas masyarakat.

“Usul ganjil genap diterapkan 24 jam ini layak untuk diuji, butuh evaluasi apa benar bisa efektif turunkan kemacetan dan polusi udara Jakarta atau hanya akan menjadi masalah baru seperti banyaknya pelat palsu dan pembelian kendaraan baru” ujar William hari Minggu (27/8).

Namun, jika memang ganjil genap 24 jam diterapkan, William berharap ada kompensasi untuk masyarakat karena dalam hal ini akan berdampak langsung pada kemudahan masyarakat dalam bermobilitas. Menurutnya masyarakat perlu diberi kompensasi seperti potong pajak kendaraan 50%.

“Atas dasar keadilan, maka menurut F-PSI harus ada potong pajak kendaraan 50%. Sebab secara logika kendaraan cuma dipakai setengah tahun saja. Juga untuk mencegah masyarakat terus membeli kendaraan motor atau mobil baru perlu dikendalikan jumlah kendaraan, misalnya 1 KK hanya untuk 1 pelat kendaraan” pungkas William. 

Baca Juga : DPRD Mengusulkan Pemprov Terapkan Ganjil Genap 24 Jam

Pihak Pemprov DKI Jakarta belum menanggapi usulan dari F-PSI terkait usulan potong pajak kendaraan untuk masyarakat ini. Namun Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi telah menyatakan menolak usulan penerapan ganjil genap 24 jam yang dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara tersebut.

“Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam” tegas Heru Budi hari Minggu (27/8).

Dengan adanya penolakan dari Heru, dipastikan usulan dari F-PSI terkait potong pajak kendaraan 50% juga tidak akan dipertimbangkan mengingat yang jadi sebab dasarnya tidak diterima.

Menurut Budi, ganjil genap yang diterapkan 24 jam jelas akan mengganggu warga misalnya warga yang butuh beraktifitas di malam atau ketika kondisi darurat, harus repot cari jalan lain dan sebagainya.

“Kalau ganjil genap ditambah nanti kegiatan masyarakat di luar itu sulit, misalnya dia malam hari mau ngantar anaknya yang sakit, waktu melintas harus mikir ganjil genap, kasihan, itu kan susah” tandas Heru.

Maka Heru bersama Pemprov akan cari cara lain untuk atasi polusi udara Jakarta. Tidak dengan penerapan ganjil genap 24 jam. Saat ini cara yang sedang dilaksanakan ialah sistem kerja dari rumah atau WFH 50% bagi aparatur sipil negara, menjalankan tilang uji emisi, hingga pembelajaran jarak jauh untuk sementara.

Baca Juga : Uji Coba LRT Dapat Banyak Catatan, Penumpang: AC Tak Dingin Hingga Pintu Tak Presisi dengan Peron