KPU Berencana Akan Mulai Tahapan Pemilu 2024 Pada Juni 2022 Mendatang!
KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana untuk memulai tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Tahun 2022. Simak beritanya!
BaperaNews - Keputusan terkait hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu yakni pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan berencana memulai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah melaksanakan pendalaman.
Berdasarkan dengan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) menyebutkan bahwa tahapan pemilu dapat dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi mengatakan waktu tahapan pemilu akan jatuh pada Juni 2022 sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Dalam draf rancangan KPU, akan dimulai bulan Juni 2022," jelas Dewa
Dewa menjelaskan bahwa KPU saat ini sedang melakukan pematangan terkait tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Tahapan-tahapan akan dituangkan ke dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.
Draf yang sudah ada nantinya akan dikonsultasikan kembali dengan pemerintah dan DPR jika sudah selesai. Setelah itu, aturan tersebut akan diundangkan. Dan tahapan pemilu pun bisa dimulai jika sudah ada pengesahan PKPU tersebut.
Dewa mengatakan KPU sudah memulai persiapan setelah Pilkada serentak 2020. KPU pun telah menggelar sejumlah diskusi dan kajian terkait Pemilu 2024, terutama soal penggunaan teknologi informasi seperti rekapitulasi suara elektronik.
"Meskipun hal itu belum masuk ke dalam tahapan (pra tahapan), akan tetapi KPU telah melakukan langkah-langkah evaluasi dan persiapan menghadapi tahun 2024," tuturnya.
Setelah rancangan tahap Pemilu 2024 yang disusun oleh KPU selesai dilakukan. Kemudian dilanjutkan pada awal bulan Agustus 2022 dengan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) yang kurang lebih sekitar 5 bulan sebelum tahap pemilu dimulai.
Diketahui sebelumnya, pemerintah, DPR, dan KPU memutuskan pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak 2024 dilakukan pada 27 November 2024.
Keputusan dibuat pada rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/1). Keputusan itu mengakhiri perbedaan pandangan antara ketiga pihak yang sudah berjalan sejak pertengahan 2021.
Baca Juga: Pemerintah Setuju Pemungutan Suara Pemilu Dilaksanakan Pada 14 Februari 2024